
Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (Pusat PPA) Provinsi DKI Jakarta saat ini tengah membuka 183 lowongan pekerjaan bagi tenaga ahli dan tenaga pelayanan. Perekrutan besar-besaran ini bertujuan untuk memperkuat layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di wilayah DKI Jakarta. Batas waktu pendaftaran untuk posisi-posisi ini adalah hingga tanggal 25 November 2025.
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pusat PPA Provinsi DKI Jakarta, yang berada di bawah Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (Dinas PPAPP), memiliki mandat untuk menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak. Layanan yang disediakan meliputi pengaduan dan pendampingan korban, konseling psikologis, bantuan hukum, penyediaan rumah perlindungan sementara, rujukan medis, serta rumah aman.
Berbagai posisi yang dibutuhkan meliputi Tenaga Ahli Pemenuhan Hak Korban Kekerasan Perempuan dan Anak, Tenaga Ahli Psikolog Klinis, serta Tenaga Ahli Teknologi dan Informasi (dengan pengalaman kerja 3 dan 7 tahun). Selain itu, terdapat juga kebutuhan untuk Advokat, Paralegal (untuk Kantor Pusat, Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu, dan Unit Reaksi Cepat), Psikolog Klinis, Konselor (untuk Kantor Pusat dan Pos Pengaduan Kabupaten Kepulauan Seribu), Pendamping Korban (di Kantor Pusat dan Rumah Perlindungan Sementara), Manajer Kasus, dan Petugas SAPA 129. Khusus untuk Petugas SAPA 129, pendidikan minimal yang disyaratkan adalah D3/S1 dari semua jurusan.
Rekrutmen ini menjadi kesempatan bagi individu yang berdedikasi untuk berkontribusi dalam upaya perlindungan dan pemberdayaan perempuan serta anak di ibu kota. Calon pelamar diimbau untuk segera memeriksa persyaratan dan detail posisi yang tersedia sebelum batas waktu pendaftaran berakhir.