
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) resmi memberlakukan Peraturan Menteri Nomor 52 Tahun 2025 tentang Profesi, Karier, dan Penghasilan Dosen, yang menggantikan Peraturan Menteri sebelumnya, Nomor 44 Tahun 2024. Beleid baru ini secara signifikan memperluas cakupan pengangkatan Profesor Emeritus dengan memungkinkan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) untuk mengangkat profesor purnabakti, sekaligus menegaskan status mereka sebagai dosen tetap yang terintegrasi dalam sistem penjaminan mutu perguruan tinggi. Regulasi ini mulai berlaku efektif sejak diundangkan.
Sebelumnya, pengangkatan Profesor Emeritus umumnya lebih kental diterapkan di perguruan tinggi negeri (PTN) dan sering kali dipandang sebagai penghargaan istimewa tanpa implikasi status dosen tetap secara eksplisit di seluruh jenjang pendidikan tinggi. Ketentuan terdahulu, seperti yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1999, telah memberikan landasan bagi pengangkatan guru besar emeritus sebagai penghargaan istimewa, namun implementasinya di PTS belum terdefinisi sekomprehensif dalam Permen 52 Tahun 2025 ini.
Dalam Permen 52 Tahun 2025, disebutkan bahwa dosen dengan jabatan profesor yang telah pensiun dan memiliki rekam jejak prestasi signifikan dapat diangkat pada PTS. Proses pengangkatan ini memerlukan persetujuan senat universitas dan dilakukan oleh pemimpin PTS. Lebih lanjut, para Profesor Emeritus yang diangkat berdasarkan peraturan ini akan diakui sebagai dosen tetap, sebuah status yang fundamental dalam perhitungan penjaminan mutu dan pengembangan institusi pendidikan. Direktur Sumber Daya Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kemdiktisaintek, Prof. Dr. Sri Suning Kusumawardani, S.T., M.T., menjelaskan bahwa Permen 52 Tahun 2025 ini juga mengatur penyetaraan tunjangan profesi bagi dosen non-ASN, sebuah ketentuan yang sangat dinantikan oleh dosen-dosen di PTS. Peraturan ini secara eksplisit mengatur bahwa semua dosen tetap memiliki jabatan akademik, menyederhanakan kategorisasi dosen yang sebelumnya mengenal NIDN, NIDK, dan NUP.
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Brian Yuliarto, menyatakan bahwa peraturan ini dirancang untuk "menyatukan dan memperkuat kebijakan dosen agar lebih jelas, adil, dan berkelanjutan." Kebijakan ini bertujuan untuk mengoptimalkan potensi dan pengalaman para profesor yang telah purnabakti agar tetap dapat berkontribusi dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi di Indonesia. Dengan adanya legitimasi status dosen tetap, PTS kini memiliki akses yang lebih terbuka untuk memperkaya kapasitas akademik, penelitian, dan pengabdian masyarakat mereka dengan menarik profesor-profesor berpengalaman. Ini merupakan langkah strategis untuk memperkuat ekosistem akademik PTS, yang pada gilirannya dapat berdampak positif pada peningkatan akreditasi program studi dan institusi secara keseluruhan.
Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini diperkirakan akan beragam. Di satu sisi, masuknya Profesor Emeritus ke dalam jajaran dosen tetap PTS berpotensi mendorong transfer pengetahuan antar generasi, meningkatkan kualitas riset, dan mempercepat pembentukan iklim akademik yang matang di PTS. Delegasi kewenangan pengangkatan jabatan fungsional dosen kepada Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) dan Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) tertentu juga merupakan bagian dari reformasi tata kelola yang bertujuan mempercepat layanan dan memperkuat otonomi perguruan tinggi. Namun, keberhasilan implementasi ini akan sangat bergantung pada kapasitas finansial PTS untuk memenuhi hak-hak dosen tetap, termasuk tunjangan profesi dan tunjangan kehormatan bagi profesor yang diatur dalam Permen 52 Tahun 2025. Selain itu, mekanisme seleksi dan penjaminan mutu dalam pengangkatan Profesor Emeritus di PTS harus tetap dijaga ketat untuk memastikan bahwa gelar dan status tersebut benar-benar diberikan kepada individu yang memiliki integritas dan kontribusi keilmuan luar biasa, sesuai dengan semangat penghargaan istimewa yang melekat pada jabatan Profesor Emeritus.