
Universitas Indonesia (UI) secara resmi menerima permohonan maaf dari Teguh Dartanto, salah satu ko-promotor disertasi mahasiswa doktoral Bahlil Lahadalia. Pernyataan permohonan maaf ini diterima UI pada 29 November 2025, dan ditujukan kepada sivitas akademika serta masyarakat luas.
Permohonan maaf tersebut merupakan bagian dari sanksi pembinaan yang dijatuhkan terhadap Teguh Dartanto berdasarkan Keputusan Rektor UI Nomor 474/SK/R/UI/2025, yang diterbitkan pada 4 Maret 2025. Sanksi ini diberikan setelah evaluasi menyeluruh menemukan adanya pelanggaran akademik dan etik dalam proses pembimbingan disertasi Bahlil Lahadalia di Sekolah Kajian Strategik dan Global (SKSG) UI.
Rektor UI, Prof. Heri Hermansyah, menegaskan bahwa permohonan maaf ini merupakan bagian krusial dari mekanisme etik UI dan menunjukkan keseriusan pihak yang bersangkutan dalam menjalankan sanksi pembinaan. UI berkomitmen untuk terus menjaga integritas akademik tanpa syarat dan tanpa tebang pilih, serta melihat langkah ini sebagai bagian dari proses pemulihan iklim akademik dan penguatan budaya integritas.
Direktur Humas, Media, Pemerintah, dan Internasional UI, Erwin Panigoro, menjelaskan bahwa Teguh Dartanto sebelumnya dikenai beberapa sanksi, termasuk larangan mengajar dan membimbing selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat selama dua tahun, pembatasan keterlibatan dalam jabatan struktural untuk periode tertentu, serta kewajiban menyampaikan permohonan maaf. Sanksi ini merupakan keputusan kolektif dari empat organ utama UI, yaitu Rektor, Majelis Wali Amanat (MWA), Senat Akademik (SA), dan Dewan Guru Besar (DGB).
Selain Teguh Dartanto, evaluasi UI juga menemukan pelanggaran dari promotor Chandra Wijaya dan ko-promotor Athor Subroto, yang masing-masing dikenai sanksi pembinaan serupa. Mahasiswa yang bersangkutan, Bahlil Lahadalia, diwajibkan untuk melakukan revisi substantif pada disertasinya dan melengkapi persyaratan tambahan berupa publikasi ilmiah. Disertasi Bahlil berjudul "Kebijakan, Kelembagaan, dan Tata Kelola Hilirisasi Nikel yang Berkeadilan dan Berkelanjutan di Indonesia".
Kasus disertasi Bahlil Lahadalia mencuat setelah ia menyelesaikan program doktoralnya dalam waktu yang relatif singkat, yaitu 1 tahun 8 bulan, dan dikritik oleh alumni UI. Dewan Guru Besar UI sebelumnya merekomendasikan pembatalan disertasi tersebut, namun UI memutuskan untuk memberikan sanksi pembinaan berupa perbaikan disertasi dan permintaan maaf. UI juga konsisten menjalankan mekanisme etik tanpa pengecualian, menekankan bahwa penegakan integritas akademik dilakukan melalui sanksi dan pembinaan untuk meningkatkan kualitas akademik serta perubahan perilaku.