
Kemendukbangga/BKKBN secara tegas merespons fenomena konten kreator yang memutuskan untuk menikah di usia muda, khususnya kasus seorang kreator bernama Azkiave yang menikah pada usia 19 tahun dengan pasangannya yang berusia 29 tahun dan narasi terkait "kuliah scam" yang sempat viral di media sosial. Sekretaris Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga)/BKKBN, Budi Setiyono, menegaskan bahwa pernikahan usia muda harus dihapus dan dipandang sebagai faktor yang dapat memengaruhi struktur penduduk, kesehatan, pendidikan, dan ekonomi secara luas, bukan sekadar pilihan pribadi atau tren digital.
Penegasan pemerintah ini muncul di tengah perdebatan publik dan konsern terhadap implikasi jangka panjang pernikahan dini yang dapat memengaruhi kualitas sumber daya manusia Indonesia. Budi Setiyono menjelaskan bahwa pernikahan pada usia individu yang belum matang secara fisik, mental, dan sosial dapat berdampak langsung pada kualitas sumber daya manusia. Meluasnya praktik ini tidak hanya memengaruhi individu, melainkan juga masyarakat dan negara, khususnya dalam konteks pembangunan jangka panjang. Kemendukbangga/BKKBN menganjurkan agar pernikahan tidak dilakukan pada usia remaja, mengingat sering dikaitkan dengan keterbatasan pendidikan, minimnya kesiapan ekonomi, serta kurangnya pemahaman tentang kesehatan reproduksi.
Secara hukum, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan telah merevisi batas usia minimal perkawinan bagi pria dan wanita menjadi 19 tahun, naik dari sebelumnya 19 tahun untuk pria dan 16 tahun untuk wanita. Revisi ini bertujuan untuk menekan kasus pernikahan dini dan memastikan kematangan jiwa raga calon mempelai guna mewujudkan tujuan perkawinan yang baik, serta mencegah perceraian dan melahirkan keturunan yang sehat dan berkualitas. Meskipun usia 19 tahun secara legal sudah diperbolehkan untuk menikah tanpa dispensasi, pemerintah tetap mengkampanyekan pentingnya kematangan yang lebih komprehensif.
Data statistik menunjukkan tantangan berkelanjutan dalam pencegahan pernikahan dini di Indonesia. Kementerian Agama mencatat penurunan jumlah pasangan di bawah usia 19 tahun yang menikah, dari 8.804 kasus pada tahun 2022 menjadi 5.489 pada tahun 2023, dan kembali menurun menjadi 4.150 pada tahun 2024. Namun, data pengadilan agama atas permohonan dispensasi perkawinan usia anak menunjukkan 65.000 kasus pada tahun 2021 dan 55.000 kasus pada tahun 2022, seringkali disebabkan oleh kehamilan yang tidak direncanakan atau dorongan orang tua. Laporan UNICEF tahun 2023 juga menyebutkan bahwa sebanyak 25,53 juta anak perempuan di Indonesia menikah di bawah usia 18 tahun, menandakan skala masalah yang signifikan. Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kemendukbangga pada tahun 2025 melaporkan bahwa median umur perkawinan pertama (MUKP) wanita Indonesia adalah 22,3 tahun pada tahun 2024, dan pada tahun 2023, 7 dari 10 perempuan berusia 20-24 tahun di Indonesia telah melakukan pernikahan usia dini atau kurang dari 18 tahun.
Pernikahan usia muda membawa dampak multifaktorial yang merugikan. Dari perspektif demografi, pernikahan usia dini berkorelasi dengan tingginya risiko kesehatan, sosial, dan ekonomi. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengemukakan bahwa pernikahan usia anak menjadi pemicu kekerasan pada anak dan perempuan, meningkatkan angka kemiskinan, stunting, putus sekolah, hingga ancaman kanker serviks/rahim. Anak-anak yang menikah muda berisiko menghadapi masalah kesehatan, pendidikan, dan ekonomi, termasuk kesulitan mendapatkan pekerjaan stabil karena rendahnya pendidikan.
Pemerintah Indonesia telah mengimplementasikan berbagai program untuk menekan angka pernikahan dini. Kementerian PPPA meluncurkan Strategi Nasional Pencegahan Perkawinan Anak (Stranas PPA) sejak tahun 2020. Mahkamah Agung juga mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 5 Tahun 2019 sebagai pedoman mengadili permohonan dispensasi kawin yang lebih ketat. Kementerian Agama memiliki program Bimbingan Remaja Usia Sekolah (BRUS) dan BKKBN mengelola program Generasi Berencana (GenRe) yang bertujuan untuk mempersiapkan remaja menghadapi kehidupan berkeluarga secara matang. Selain itu, BKKBN juga mengedukasi generasi muda melalui program "Siap Nikah Goes To Campus," menekankan persiapan holistik sebelum pernikahan. Kemendukbangga/BKKBN bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas menetapkan target penurunan angka perkawinan anak menjadi 5,61 persen pada tahun 2025 dan 4,23 persen pada tahun 2029 sebagai bagian dari Rencana Kerja Pemerintah. Upaya ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mengatasi masalah pernikahan dini sebagai isu krusial dalam pembangunan sumber daya manusia dan mencapai visi Indonesia Emas 2045.