Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

SNPMB: Optimalkan Nilai Rapor SNBP 2026 Lewat Skor TKA

2026-01-10 | 07:59 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T00:59:34Z
Ruang Iklan

SNPMB: Optimalkan Nilai Rapor SNBP 2026 Lewat Skor TKA

Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) mengumumkan bahwa nilai Tes Kompetensi Akademik (TKA) akan berperan sebagai validator dan berpotensi “mengangkat” nilai rapor siswa pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026. Perubahan kebijakan ini, yang mengharuskan siswa yang memenuhi syarat (eligible) SNBP untuk mengikuti TKA, bertujuan untuk meningkatkan objektivitas penilaian dan mengatasi disparitas standar rapor antar sekolah, sebagaimana disampaikan oleh Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana.

Riza Satria Perdana menjelaskan dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) pada 6 Januari 2026, bahwa TKA akan berfungsi mengoreksi nilai rapor. Jika nilai rapor seorang siswa tinggi, namun nilai TKA-nya rendah, maka nilai rapor tersebut akan berkurang. Sebaliknya, TKA dapat mengangkat nilai rapor jika hasil tes menunjukkan kompetensi yang lebih baik dibandingkan nilai rapor yang ada. Eduart Wolok, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, sebelumnya juga menegaskan bahwa penggunaan nilai TKA ini adalah respons atas keluhan validasi nilai rapor yang sering kali dituding "bisa diubah" sebelum diunggah.

Pergeseran ini menandai evolusi penting dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN) jalur prestasi. Secara historis, SNBP (sebelumnya SNMPTN) sangat bergantung pada nilai rapor siswa dari semester satu hingga lima, serta prestasi akademik dan non-akademik lainnya. Dengan TKA, SNPMB berupaya menyediakan "alat ukur kedua" atau opini kedua yang lebih objektif dan terstandar secara nasional untuk memvalidasi kualitas rapor. Namun, penting untuk dicatat bahwa nilai TKA tidak akan menjadi penentu tunggal kelulusan, melainkan menjadi penguat dan pembanding. Nilai rapor tetap menjadi komponen paling menentukan, dengan bobot minimal 50 persen dari total penilaian. Sisanya diisi oleh mata pelajaran pendukung, prestasi, portofolio, dan kini nilai TKA.

Meskipun demikian, terdapat dinamika dalam implementasi kebijakan ini. Beberapa perguruan tinggi negeri memiliki kewenangan untuk memanfaatkan nilai TKA sebagai tambahan seleksi apabila diperlukan, terutama untuk membedakan peserta dengan capaian rapor yang setara. Institut Teknologi Bandung (ITB), misalnya, sempat mencabut TKA sebagai syarat SNBP 2026, dengan alasan evaluasi internal menunjukkan nilai rapor dan prestasi konsisten selama tiga tahun pendidikan menengah masih menjadi indikator paling relevan untuk menilai kesiapan akademik. Pihak ITB menilai penerapan TKA berpotensi memunculkan kesenjangan kesempatan bagi siswa dari latar belakang sekolah dan daerah yang berbeda. Meskipun demikian, panitia SNPMB pada Januari 2026 kembali menegaskan bahwa TKA wajib lengkap sebagai syarat administratif. Siswa yang tidak memiliki nilai TKA lengkap dipastikan gugur dari proses seleksi, bahkan jika memenuhi peringkat eligible di sekolahnya. Nilai TKA yang wajib lengkap terdiri dari tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan. Tidak ada nilai minimal TKA untuk menjadi siswa eligible.

Implikasi jangka panjang dari kebijakan ini diperkirakan signifikan. Bagi siswa, tekanan untuk berprestasi tidak hanya terbatas pada nilai rapor, tetapi juga kesiapan menghadapi tes terstandar. Ini dapat mendorong fokus persiapan yang lebih holistik. Bagi sekolah, perubahan ini mungkin mengurangi insentif untuk menggelembungkan nilai rapor, mendorong standar penilaian yang lebih seragam. Di sisi lain, muncul kekhawatiran tentang risiko ketimpangan akses bagi siswa dari daerah dengan fasilitas pendidikan terbatas yang mungkin kurang siap menghadapi TKA. Panitia SNPMB menekankan bahwa formulasi persentase nilai TKA akan dirumuskan dengan asas keadilan dan tanpa merugikan calon mahasiswa, terutama yang terkendala teknis saat pelaksanaan TKA. Pengumuman persentase pasti penggunaan nilai TKA dan rapor dalam SNBP diharapkan pada Desember 2025.