
Program Makan Bergizi Gratis (MBG), sebuah inisiatif ambisius pemerintah Indonesia yang diluncurkan sejak 6 Januari 2025, kembali menjadi sorotan selama periode libur sekolah akhir tahun 2025. Kebijakan untuk tetap melanjutkan penyaluran makanan gratis ini di tengah absennya kegiatan belajar mengajar memicu perdebatan sengit mengenai efektivitas, mekanisme distribusi, dan usulan pengalihan anggaran. Program MBG sendiri menargetkan siswa-siswi PAUD hingga SMA/SMK, serta ibu hamil dan menyusui, dengan tujuan utama mengurangi malnutrisi dan stunting, serta meningkatkan kualitas pendidikan dan menggerakkan ekonomi lokal melalui UMKM.
Salah satu poin utama perdebatan adalah mekanisme penyaluran MBG saat libur sekolah. Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan bahwa program tetap berjalan berdasarkan filosofi "Gizi Tanpa Jeda", dengan alasan kebutuhan gizi anak tidak mengenal liburan dan untuk menjaga konsistensi perbaikan gizi. Kepala BGN Dadan Hindayana menjelaskan bahwa penyaluran untuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita (kelompok B3) tetap berjalan reguler enam hari seminggu, tanpa terpengaruh kalender pendidikan, mengingat fase 1.000 Hari Pertama Kehidupan (HPK) adalah masa krusial yang tidak boleh terputus intervensinya. Namun, untuk anak sekolah, mekanisme penyalurannya bersifat opsional dan disesuaikan dengan kesepakatan antara sekolah dan murid. Beberapa opsi yang ditawarkan termasuk pengambilan ke sekolah oleh siswa atau orang tua, atau distribusi makanan kering (seperti susu, telur, buah, dan roti) jika mayoritas siswa tidak bersedia datang ke sekolah. Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, menekankan bahwa tidak ada paksaan bagi siswa untuk datang ke sekolah selama liburan untuk mengambil MBG.
Terlepas dari niat baik pemerintah, mekanisme ini menuai kritik dari berbagai pihak. Center of Economic and Law Studies (CELIOS) menyoroti pelaksanaan MBG saat libur sekolah menciptakan problematika di lapangan dan dinilai tidak efektif. Direktur Kebijakan Publik CELIOS, Media Wahyudi Askar, mengkritik bahwa banyak sekolah justru mewajibkan siswa atau orang tua datang hanya untuk mengambil paket MBG, yang merepotkan dan tidak sejalan dengan tujuan liburan untuk beristirahat. Wali murid, seperti Sari Chaniago dari SDN Depok Baru 3 dan Enong Leni di Banten, merasa pembagian MBG saat libur sekolah tidak efektif dan justru menambah beban biaya transportasi untuk mengambil makanan. Kepala MA Ash Shomadiyah Tuban, Riza Sholahuddin Habibi, menilai kebijakan ini terkesan dipaksakan, tidak sesuai dengan anggaran, dan menimbulkan persoalan baru, apalagi jika rumah siswa jauh dari sekolah. Guru Besar Fakultas Ekonomika dan Bisnis UGM, Prof. Dr. R. Agus Sartono, MBA, juga mempertanyakan efektivitas anggaran MBG yang dihitung selama 360 hari setahun, padahal hari efektif siswa masuk sekolah hanya sekitar 190 hari. Ia memperkirakan adanya potensi kelebihan dana MBG hingga Rp 66,05 triliun untuk tahun 2026 jika program dihitung per hari efektif sekolah.
Poin ketiga yang mengemuka adalah usulan pengalihan anggaran MBG. Sejumlah pihak, termasuk ekonom CELIOS Nailul Huda dan Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris, mengusulkan agar dana MBG yang berpotensi tidak terserap atau dinilai tidak efektif selama libur sekolah, dialihkan untuk kebutuhan yang lebih mendesak. Salah satu usulan konkret adalah mengalihkan dana tersebut untuk penanganan bencana alam, khususnya banjir di wilayah Sumatera dan Aceh, serta memperkuat fasilitas kesehatan di daerah terdampak stunting akut. Nailul Huda bahkan memperkirakan potensi penghematan anggaran hingga Rp 7,9 triliun jika program MBG dihentikan sementara selama libur sekolah. Namun, BGN menyatakan tidak memiliki kewenangan untuk mengalihkan anggaran tersebut, karena hal itu merupakan kewenangan Presiden dan secara administratif dilaksanakan oleh Kementerian Keuangan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebelumnya juga menyatakan bahwa anggaran penanganan bencana sudah tersedia dan tidak perlu mengganggu dana MBG, serta akan menarik dan mengalokasikan anggaran MBG ke sektor lain jika tidak terserap seluruhnya.
Kontroversi ini juga diperparah oleh laporan mengenai praktik penyimpangan. Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menemukan adanya dugaan pungutan liar di sekolah, di mana beberapa sekolah besar meminta setoran hingga Rp 1.000 per anak per hari kepada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) agar program MBG bisa berjalan. Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji menyatakan praktik ini berpotensi merusak ekosistem pendidikan dan menyuburkan budaya koruptif, yang pada akhirnya berdampak pada penurunan kualitas makanan yang diterima siswa. Selain itu, beberapa insiden keracunan massal yang menimpa lebih dari 10.000 pelajar di berbagai daerah sejak Januari 2025, termasuk 1.333 pelajar di Bandung Barat, semakin menambah kritik terhadap tata kelola program ini.
Program MBG, yang memiliki tujuan mulia untuk peningkatan gizi dan kualitas SDM Indonesia, menghadapi tantangan signifikan dalam implementasinya, terutama selama libur sekolah. Perdebatan mengenai efektivitas penyaluran, potensi pemborosan anggaran, hingga dugaan praktik koruptif menyoroti perlunya evaluasi menyeluruh dan transparansi yang lebih besar dari Badan Gizi Nasional dan kementerian terkait. Jika tidak dibenahi secara total, seperti yang diusulkan oleh Media Wahyudi Askar, program ini berisiko kehilangan legitimasi publik dan gagal mencapai tujuan strategisnya dalam jangka panjang.