Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap: Alasan Proyek Chromebook Sempat Mandek di Era Muhadjir, Kini Dihidupkan Nadiem

2026-01-05 | 16:31 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-05T09:31:19Z
Ruang Iklan

Terungkap: Alasan Proyek Chromebook Sempat Mandek di Era Muhadjir, Kini Dihidupkan Nadiem

Pergeseran kebijakan pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi (TIK) di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) dari era Menteri Muhadjir Effendy ke Menteri Nadiem Makarim telah memicu sorotan tajam, terutama setelah Nadiem didakwa dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa Muhadjir Effendy menolak usulan pengadaan Chromebook pada 2019 berdasarkan empat alasan utama yang berkaitan dengan efektivitas dan kesiapan infrastruktur pendidikan Indonesia, namun kebijakan tersebut dibatalkan dan justru dilanjutkan secara masif di bawah kepemimpinan Nadiem Makarim, dengan dalih mitigasi krisis pembelajaran akibat pandemi COVID-19.

Pada periode 2016-2019, Muhadjir Effendy sebagai Mendikbud menolak usulan Google Indonesia terkait pengadaan Chromebook setelah uji coba yang dilakukan Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi Pendidikan (Pustekkom) pada 2018-2019 di 1.000 unit sekolah di wilayah Terdepan, Terluar, dan Tertinggal (3T) menunjukkan hasil yang tidak efektif. Pertama, uji coba tersebut menemukan berbagai kendala, khususnya terkait jaringan internet yang belum merata di daerah 3T, padahal fungsionalitas Chromebook sangat bergantung pada konektivitas internet. Kondisi infrastruktur yang tidak mendukung menyebabkan Chromebook tidak dapat digunakan secara optimal sebagai sarana Asesmen Kompetensi Minimal (AKM) dan kegiatan belajar mengajar. Kedua, jaksa menyebutkan bahwa Muhadjir menilai pengadaan laptop berbasis Chrome memiliki kelemahan-kelemahan di sekolah penerima bantuan dan tidak akan mencapai tujuan arah pembangunan jangka menengah di bidang pendidikan. Ketiga, tim teknis Pustekkom pada saat itu mengeluarkan buku kajian yang secara spesifik merekomendasikan penggunaan sistem operasi Windows sebagai perangkat TIK untuk pendidikan, bukan Chrome OS, karena pertimbangan kondisi lapangan. Keempat, Muhadjir Effendy secara eksplisit tidak merespons surat penawaran dari Google Indonesia pada Agustus 2019. Puncaknya, pada 22 Januari 2019, Muhadjir menerbitkan Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 yang tidak menyertakan Chromebook dalam perencanaan pengadaan laptop untuk pembelajaran.

Perubahan signifikan terjadi setelah Nadiem Makarim menjabat sebagai Mendikbudristek. Menanggapi surat Google Indonesia yang sebelumnya diabaikan, Nadiem mengadakan pertemuan dengan pihak Google Indonesia pada Februari 2020. Pengadaan laptop Chromebook kemudian menjadi bagian integral dari program digitalisasi pendidikan yang gencar dilakukan di era Nadiem, terutama sebagai respons terhadap krisis pembelajaran akibat pandemi COVID-19 yang melanda Indonesia sejak 2020. Nadiem menyatakan bahwa pengadaan 1,1 juta unit laptop beserta modem 3G dan proyektor untuk lebih dari 77 ribu sekolah dalam kurun waktu empat tahun merupakan langkah mitigasi untuk memastikan pembelajaran tetap berlangsung di tengah pandemi. Menurut Nadiem, kajian yang dilakukan Kemendikbudristek menunjukkan beberapa keunggulan Chromebook, antara lain harga yang diklaim 10-30 persen lebih murah dibandingkan laptop lain, sistem operasi ChromeOS yang gratis, serta fitur kontrol aplikasi yang dapat melindungi murid dan guru dari konten negatif tanpa biaya tambahan. Nadiem juga mengklarifikasi bahwa program pengadaan di masanya tidak ditargetkan untuk daerah 3T, melainkan hanya untuk sekolah dengan akses internet.

Namun, kebijakan Nadiem tersebut kini menjadi objek penyidikan Kejaksaan Agung atas dugaan tindak pidana korupsi. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nadiem Makarim merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun dari pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) selama tahun anggaran 2019-2022. Kerugian ini diidentifikasi berasal dari dugaan kemahalan harga perangkat Chromebook sebesar Rp1,56 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak memberikan manfaat nyata, senilai USD44,05 juta atau setara Rp621,39 miliar. Jaksa menuduh Nadiem dan beberapa pejabat lainnya menyalahgunakan kewenangan dengan mengarahkan spesifikasi teknis pengadaan agar mengunci penggunaan Chrome OS, padahal terdapat kajian sebelumnya yang menyatakan Chromebook tidak optimal dan banyak unit yang akhirnya tidak berfungsi, terutama di daerah 3T. Tuduhan lebih lanjut menyebutkan Nadiem Makarim diduga menerima uang sebesar Rp809,59 miliar dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa mengungkapkan bahwa pengadaan ini diduga dilakukan untuk kepentingan bisnis, yang secara sistematis mengunci ekosistem pendidikan nasional agar bergantung pada produk dan layanan Google. Bahkan, dua pejabat Eselon 2 di Kemendikbudristek disebut dicopot karena tidak mengikuti arahan Nadiem terkait pengadaan Chromebook. Kasus ini menyoroti kompleksitas implementasi teknologi di sektor publik, di mana urgensi digitalisasi harus sejalan dengan prinsip akuntabilitas dan efektivitas guna memastikan pemerataan akses dan kualitas pendidikan tanpa menimbulkan kerugian negara.