
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 akan menerapkan sejumlah perubahan signifikan, khususnya terkait dengan komponen penilaian yang wajib dipenuhi calon mahasiswa. Salah satu ketentuan terbaru yang menjadi sorotan adalah diwajibkannya nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai salah satu syarat pendaftaran. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan objektivitas dan akuntabilitas dalam proses seleksi penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), Eduart Wolok, telah mengumumkan secara resmi ketentuan baru ini. Pengumuman yang dilakukan lebih awal dari tahun-tahun sebelumnya, yakni pada September 2025, bertujuan memberikan waktu persiapan yang memadai bagi sekolah dan siswa. Pendaftaran SNBP 2026 sendiri dijadwalkan akan dimulai pada Desember 2025.
Secara keseluruhan, ada empat syarat nilai utama yang menjadi komponen penilaian dalam SNBP 2026. Pertama, nilai rapor seluruh mata pelajaran dari semester 1 hingga semester 5 menjadi dasar penilaian utama, dengan bobot paling sedikit 50%. Kedua, nilai rapor dari maksimal dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju juga akan diperhitungkan. Komponen kedua ini dapat digabungkan dengan portofolio dan/atau prestasi akademik atau non-akademik, dengan bobot maksimal 50%. Bobot persentase antara komponen pertama dan kedua ini akan ditetapkan oleh masing-masing PTN sesuai karakteristik program studi yang ditawarkan.
Ketiga, dan merupakan perubahan paling krusial untuk SNBP 2026, adalah nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). TKA akan menjadi syarat wajib bagi peserta SNBP 2026. Meskipun TKA tidak menggantikan nilai rapor, hasil tes ini akan berfungsi sebagai alat validasi terhadap nilai rapor. Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa nilai rapor yang diunggah benar-benar mencerminkan kemampuan akademik siswa secara objektif dan untuk mengurangi kecurigaan terkait penilaian rapor. Tes ini diharapkan dapat menyetarakan hasil belajar siswa dari berbagai latar belakang pendidikan dan memberikan penilaian terstandar. Beberapa perguruan tinggi, seperti Institut Teknologi Bandung (ITB), bahkan telah secara resmi mengumumkan penerapan nilai TKA sebagai syarat wajib untuk seleksi SNBP 2026. Pelaksanaan TKA untuk jenjang SMA/SMK telah berlangsung pada November 2025 dan hasilnya akan diolah serta diumumkan pada Januari 2026.
Keempat, prestasi akademik dan non-akademik juga tetap menjadi pertimbangan penting dalam SNBP. Siswa dapat mencantumkan hingga tiga prestasi terbaik yang pernah diraih. Prestasi ini dapat digabungkan dalam bentuk portofolio dan memiliki bobot yang serupa dengan komponen nilai rapor mata pelajaran pendukung, yaitu maksimal 50%.
Penting untuk dicatat bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA tidak dapat mengikuti seleksi SNBP 2026. Meskipun nilai TKA yang rendah tidak secara langsung membatalkan kelayakan SNBP, namun dapat memengaruhi peluang kelulusan jika dibandingkan dengan calon lain yang memiliki nilai TKA lebih baik. Selain itu, siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP 2026 tidak diperkenankan mendaftar di jalur Seleksi Mandiri PTN manapun pada tahun yang sama.
SNBP merupakan jalur seleksi masuk PTN tanpa tes tulis yang seluruh biaya pendaftarannya ditanggung oleh pemerintah. Proses ini menitikberatkan pada nilai rapor serta capaian prestasi akademik maupun non-akademik siswa selama di sekolah, yang terintegrasi melalui Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Sekolah yang mengikutsertakan siswanya dalam SNBP wajib memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan data rapor siswa secara lengkap dan benar di PDSS.