:strip_icc()/kly-media-production/medias/4437329/original/087982000_1684819407-20230523-Calon-Jemaah-Haji-Herman-8.jpg)
Pemerintah telah menetapkan aturan ketat terkait barang bawaan dan koper jemaah haji 2026. Regulasi ini mengacu pada peraturan Pemerintah Kerajaan Arab Saudi serta Peraturan Penerbangan Sipil Internasional, yang bertujuan untuk menjamin keamanan dan kelancaran ibadah haji. Meskipun Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) belum merilis aturan terbaru secara spesifik untuk 2026/1447 H, pedoman yang berlaku umumnya tidak banyak berubah dan dapat merujuk pada ketentuan tahun-tahun sebelumnya.
Setiap jemaah haji dan petugas diwajibkan membawa barang bawaan dengan batasan yang jelas. Jemaah diperkenankan membawa satu koper resmi haji dengan berat maksimum 32 kilogram. Koper ini harus dalam kondisi standar dan dilarang keras diikat, ditambang, atau diberikan pengaman luar sejenisnya yang berpotensi menyangkut pada sistem penanganan bagasi. Selain itu, jemaah dapat membawa satu koper kabin dengan berat maksimum 7 kilogram dan satu tas paspor. Koper kabin juga dilarang diikat atau ditambang. Seluruh barang bawaan akan diperiksa oleh Aviation Security.
Beberapa barang secara tegas dilarang untuk dibawa baik dalam bagasi maupun kabin demi keselamatan penerbangan dan kekhusyukan ibadah. Barang-barang terlarang tersebut meliputi narkoba, senjata api, senjata tajam (seperti pisau, gunting, dan cutter), bahan peledak, dan barang yang mudah terbakar. Cairan melebihi 100 mililiter dalam kemasan juga dilarang di kabin, kecuali untuk makanan bayi atau obat-obatan yang disertai resep dokter dan harus dikonsumsi selama penerbangan. Barang yang mengandung aerosol, gas, dan magnet juga termasuk dalam daftar larangan.
Secara khusus untuk ibadah haji, jemaah dilarang membawa air zamzam dalam bentuk dan kemasan apa pun ke dalam tas koper, baik bagasi maupun kabin. Jemaah akan mendapatkan fasilitas air zamzam sebanyak lima liter menjelang kepulangan di embarkasi.
Barang-barang yang berkaitan dengan perbuatan syirik atau sihir, seperti jimat, patung berbentuk makhluk hidup, kembang tujuh rupa, atau buku primbon, juga tidak diperbolehkan. Jemaah diimbau untuk tidak mengenakan perhiasan berlebihan atau mencolok untuk menghindari risiko kejahatan dan menjaga kesederhanaan ibadah. Membawa CD atau DVD yang tidak berkaitan dengan ibadah haji, atau yang mengandung pornografi dan ideologi berbahaya, juga dilarang karena dapat mengganggu fokus ibadah.
Beberapa peralatan elektronik rumah tangga seperti alat penanak nasi (rice cooker) dan pemanas air juga tidak diizinkan karena dapat menambah beban bawaan dan mengganggu mobilitas jemaah. Untuk kebutuhan air panas, jemaah dapat memanfaatkan fasilitas di hotel atau membelinya di lokasi terdekat.
Pembatasan juga diberlakukan untuk uang tunai. Jemaah dilarang membawa uang tunai lebih dari Rp 100 juta atau mata uang asing yang setara dengan Rp 100 juta (sekitar SAR 25.000). Power bank atau mainan dengan baterai berkapasitas lebih dari 20.000 mAh tidak diperbolehkan dalam bagasi, namun power bank dengan kapasitas di bawah batas tersebut dapat dibawa dalam tas kabin.
Jemaah juga diingatkan untuk tidak membawa produk hewani, makanan berbau tajam, tanaman hidup, dan hasil pertanian. Selain itu, barang peninggalan bersejarah serta tanaman atau hewan langka dilarang untuk diekspor. Penting juga bagi jemaah untuk tidak menerima titipan barang dari orang yang tidak dikenal. Apabila tidak dapat menolak karena hubungan kekerabatan, pastikan isi titipan disampaikan langsung oleh penitip dan laporkan titipan tersebut kepada pendamping kloter.
Penimbangan koper bagasi biasanya dilakukan dua hari sebelum jadwal penerbangan di lobi hotel. Jemaah diminta untuk hadir dan mengumpulkan koper tepat waktu. Kedisiplinan dalam mematuhi aturan barang bawaan ini sangat penting demi kelancaran perjalanan ibadah haji.