
Siswa calon peserta Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 yang berencana mendaftar dengan Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah diimbau untuk memastikan status desil kesejahteraan keluarga. Desil merupakan indikator penting yang digunakan pemerintah untuk mengidentifikasi tingkat kesejahteraan rumah tangga dan menjadi salah satu kriteria utama penerima bantuan pendidikan KIP Kuliah. SNBP 2026 sendiri dijadwalkan akan dibuka awal tahun depan, memberikan kesempatan bagi siswa untuk meraih pendidikan tinggi tanpa terbebani biaya kuliah dan biaya hidup.
Desil adalah sistem pengelompokan masyarakat yang membagi penduduk menjadi 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan ekonomi, mulai dari desil 1 yang paling rendah hingga desil 10 yang paling tinggi. Dalam konteks KIP Kuliah, rumah tangga yang masuk kategori desil 1 hingga desil 3 atau 4 menjadi prioritas utama penerima bantuan ini. Desil 1 menunjukkan kelompok rumah tangga dengan tingkat kesejahteraan terendah secara nasional (1-10%), desil 2 (11-20%), desil 3 (21-30%), dan desil 4 (31-40%). Kriteria prioritas ini diperkuat oleh pedoman pendaftaran KIP Kuliah 2025 yang diterbitkan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek), yang menyebutkan bahwa penerima berasal dari keluarga yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), serta Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) maksimal desil 3.
Untuk mengetahui status desil, terdapat beberapa cara yang dapat diakses secara daring maupun melalui aplikasi. Cara pertama adalah melalui situs resmi Cek Bansos Kementerian Sosial (Kemensos) di https://cekbansos.kemensos.go.id/. Pengguna perlu mengisi data provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa, nama lengkap sesuai KTP, dan kode captcha, kemudian menekan tombol "Cari Data". Jika data terdaftar, informasi desil akan muncul.
Cara kedua adalah melalui aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh di Play Store atau App Store. Setelah mengunduh dan menginstal aplikasi, pengguna bisa membuat akun baru atau masuk jika sudah memiliki akun. Kemudian, isi nomor Kartu Keluarga, Nomor Induk Kependudukan (NIK), foto KTP, dan swafoto (selfie) dengan KTP. Setelah akun aktif dan berhasil login, status desil dapat dilihat pada menu "Profil" di bagian "Peringkat Kesejahteraan Keluarga".
Alternatif lain, calon mahasiswa yang telah melakukan registrasi akun KIP Kuliah di laman resmi https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/siswa/auth/login juga dapat melihat status desil secara otomatis setelah melengkapi data yang diminta.
Apabila desil kesejahteraan keluarga tidak sesuai dengan kriteria prioritas (misalnya desil 6-10 atau tidak terdaftar sama sekali), calon penerima KIP Kuliah masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki data. Proses pembaruan data DTSEN dapat dilakukan melalui fitur "Usul" atau "Sanggah" di aplikasi Cek Bansos Kemensos, atau dengan mengajukan permohonan ke kantor kelurahan/desa setempat dan Dinas Sosial kabupaten/kota. Penting untuk dicatat bahwa proses perbaikan data ini membutuhkan waktu sekitar 3-6 bulan, sehingga disarankan untuk melakukannya jauh-jauh hari sebelum pendaftaran KIP Kuliah dibuka.
Pendaftaran akun KIP Kuliah 2025 telah dibuka sejak 4 Februari hingga 31 Oktober 2025, memberikan rentang waktu yang cukup panjang untuk memastikan proses seleksi berjalan komprehensif. Dengan memahami dan memastikan status desil, calon mahasiswa dapat mempersiapkan diri dengan baik untuk mendaftar SNBP dengan KIP Kuliah dan meningkatkan peluang mereka untuk mendapatkan bantuan pendidikan tinggi.