Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

SNBP 2026: Membongkar Misteri Indeks Sekolah & Blacklist, Penentu Kelulusan?

2025-12-01 | 19:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-01T12:42:29Z
Ruang Iklan

SNBP 2026: Membongkar Misteri Indeks Sekolah & Blacklist, Penentu Kelulusan?

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 akan menerapkan beberapa perubahan signifikan, terutama dengan hadirnya Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai komponen penilaian baru. Di tengah persiapan ini, pertanyaan mengenai keberadaan "indeks sekolah" dan "blacklist" sekolah kembali mengemuka di kalangan calon mahasiswa dan institusi pendidikan.

SNBP merupakan salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) yang menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan prestasi akademik dan non-akademik tanpa melalui ujian tertulis. Mekanisme seleksi ini dirancang untuk menghargai konsistensi belajar siswa sejak awal masa sekolah. Untuk SNBP 2026, Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) telah mengumumkan aturan baru yang mewajibkan peserta memiliki nilai TKA yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Nilai TKA ini akan berfungsi sebagai validator bagi nilai rapor yang diisikan oleh masing-masing sekolah. Proses pendaftaran SNBP 2026 sendiri dijadwalkan akan dibuka pada 3–18 Februari 2026, setelah pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025. Seluruh proses SNBP ini tidak dikenakan biaya pendaftaran.

Mengenai "indeks sekolah," istilah ini merujuk pada faktor pengali nilai rapor siswa dari suatu sekolah yang ditentukan secara internal oleh perguruan tinggi. Penilaian ini didasarkan pada rekam jejak atau track record sekolah tersebut. Jika indeks sekolah suatu SMA adalah 0,8, misalnya, maka nilai siswa dari sekolah tersebut akan dinilai lebih rendah dibandingkan siswa dari SMA dengan indeks sekolah 0,9. Dengan adanya TKA, yang bertujuan memberikan laporan capaian akademik individu secara terstandar, sistem indeks sekolah ini dipertanyakan. Namun, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Eduart Wolok, menjelaskan bahwa mekanisme indeks sekolah tetap menjadi kewenangan masing-masing PTN berdasarkan rekam jejak sekolah. Ini menunjukkan bahwa meskipun TKA hadir, pengalaman dan kualitas sekolah tetap menjadi pertimbangan internal PTN.

Sementara itu, isu "blacklist" sekolah, yang sering diasumsikan sebagai "hukuman" bagi sekolah yang siswanya tidak mendaftar ulang setelah diterima SNBP, secara tegas dibantah oleh Prof. Eduart Wolok. Menurutnya, tidak ada PTN yang secara resmi melakukan blacklist terhadap sekolah. Mekanisme yang sebenarnya terjadi adalah pengurangan kuota penerimaan bagi sekolah yang siswanya, pada tahun sebelumnya, banyak tidak mengambil jatah kursi setelah dinyatakan lolos SNBP. Tujuan pengurangan kuota ini adalah untuk memastikan bahwa kuota yang diberikan dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh siswa yang benar-benar berminat dan akan mendaftar ulang. Oleh karena itu, penting bagi siswa yang lolos SNBP untuk benar-benar mempertimbangkan pilihannya dan melakukan daftar ulang jika memang ingin melanjutkan studi di PTN tersebut, agar tidak berdampak pada kuota sekolah di tahun berikutnya. Siswa yang telah lolos SNBP juga tidak diperbolehkan mendaftar UTBK-SNBT maupun jalur mandiri PTN mana pun.