:strip_icc()/kly-media-production/medias/4149262/original/024042800_1662520111-kristina-flour-BcjdbyKWquw-unsplash.jpg)
Peningkatan polarisasi opini publik yang didorong oleh proliferasi platform digital telah menghidupkan kembali perdebatan sengit mengenai batas antara hak fundamental atas kebebasan berbicara dan kewajiban moral-sosial untuk menjaga lisan, sebuah prinsip yang telah lama mengakar dalam tradisi Islam. Ketika miliaran percakapan menyebar tanpa filter, masyarakat Muslim dihadapkan pada tantangan signifikan dalam menavigasi tatanan baru ini, di mana dampak kata-kata, baik disengaja maupun tidak, dapat memicu perpecahan sosial atau bahkan konflik.
Secara historis, Islam sangat menekankan pentingnya menjaga lisan (hifzh al-lisan), mengategorikannya sebagai salah satu pilar akhlak mulia. Teks-teks suci seperti Al-Qur'an dan hadis Nabi Muhammad SAW secara eksplisit memperingatkan umatnya terhadap ghibah (gosip), namimah (adu domba), buhtan (fitnah), dan qawl az-zur (perkataan palsu). Misalnya, sebuah hadis populer menyatakan, "Siapa yang beriman kepada Allah dan hari akhir, hendaklah berkata baik atau diam." Prinsip ini menempatkan tanggung jawab individu yang besar untuk menyaring ucapan mereka, memastikan bahwa itu konstruktif, benar, dan tidak menyakiti orang lain. Tradisi ini berabad-abad lamanya membentuk etika komunikasi dalam masyarakat Muslim, di mana reputasi individu dan keharmonisan komunal sangat dihargai.
Namun, era digital mengubah lanskap ini secara fundamental. Kecepatan penyebaran informasi dan anonimitas relatif di dunia maya seringkali mengurangi rasa akuntabilitas. Menurut laporan terbaru, ujaran kebencian, misinformasi, dan disinformasi terus menjadi masalah serius di berbagai negara, termasuk yang berpenduduk mayoritas Muslim. Sebuah studi pada tahun 2023 menunjukkan bahwa kampanye disinformasi terkait isu agama atau politik memiliki potensi besar untuk memperburuk ketegangan sosial dan memecah belah masyarakat di beberapa negara berkembang. Di Indonesia, misalnya, kasus-kasus ujaran kebencian yang menyinggung sentimen agama masih sering muncul, memicu perdebatan tentang batasan kebebasan berekspresi di bawah payung Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Meskipun pasal-pasal tertentu dalam UU ITE, seperti Pasal 28 ayat (2) yang melarang penyebaran informasi yang bertujuan menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat berdasarkan SARA, telah digunakan untuk menindak ujaran kebencian, beberapa kritikus berpendapat bahwa regulasi tersebut terkadang multitafsir dan dapat mengekang kebebasan berekspresi yang sah.
Perspektif para ulama dan cendekiawan Muslim modern mencoba menjembatani dikotomi ini. Profesor Dr. K.H. Nasaruddin Umar, Imam Besar Masjid Istiqlal, dalam beberapa kesempatan menekankan bahwa kebebasan berbicara harus diimbangi dengan etika dan tanggung jawab. Ia menyoroti bahwa Islam mendorong dialog konstruktif dan penyampaian kebenaran, namun melarang keras perkataan yang memecah belah atau menyebarkan kebencian. Senada dengan itu, berbagai lembaga keagamaan seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara rutin mengeluarkan seruan moral dan fatwa yang mengingatkan umat untuk bijak dalam menggunakan media sosial, menghindari hoaks, dan menjaga persatuan. Tantangannya terletak pada bagaimana prinsip-prinsip universal menjaga lisan ini dapat diimplementasikan secara efektif dalam konteks media sosial yang kompleks, di mana garis antara kritik yang sah dan ujaran kebencian seringkali kabur.
Implikasi jangka panjang dari ketidakmampuan untuk menyeimbangkan hak dan tanggung jawab ini bisa sangat merusak. Tanpa etika komunikasi yang kuat, masyarakat rentan terhadap fragmentasi, erosi kepercayaan, dan bahkan kekerasan. Masa depan keharmonisan sosial dalam masyarakat Muslim akan sangat bergantung pada kemampuan kolektif untuk membudayakan literasi digital yang kritis, memperkuat pendidikan agama yang menekankan pentingnya akhlak dalam berinteraksi, serta mengembangkan kerangka hukum yang adil dan transparan yang dapat melindungi kebebasan berekspresi sekaligus mencegah penyalahgunaannya untuk tujuan merusak. Upaya kolaboratif antara pemerintah, lembaga keagamaan, akademisi, dan masyarakat sipil diperlukan untuk membentuk norma-norma baru yang relevan dengan era digital, memastikan bahwa lisan tetap menjadi alat untuk kebaikan dan bukan sumber perpecahan.