
Pemerintah Indonesia secara resmi telah mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di tingkat sekolah serta Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di tingkat daerah. Perubahan fundamental ini ditandai dengan diberlakukannya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 6 Tahun 2026 tentang Budaya Sekolah yang Aman dan Nyaman, yang mulai berlaku sejak 9 Januari 2026. Kebijakan baru ini menggantikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan yang sebelumnya mengamanatkan pembentukan TPPK dan Satgas PPKS.
Langkah ini diambil setelah evaluasi menunjukkan implementasi Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 belum optimal. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa struktur pelaksanaan aturan sebelumnya masih bersifat birokratis dan belum berhasil menciptakan satuan pendidikan yang sepenuhnya aman dan nyaman. Data Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mencatat lonjakan kasus kekerasan di lingkungan pendidikan, mencapai 573 kasus pada tahun 2024, meningkat lebih dari 100 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Mirisnya, guru atau tenaga kependidikan menjadi pelaku terbanyak dengan 43,9 persen dari total kasus. Kekerasan seksual mendominasi dengan 42 persen, diikuti perundungan 31 persen, kekerasan fisik 10 persen, dan kekerasan psikis 11 persen. Kondisi ini mengindikasikan urgensi perbaikan mekanisme pencegahan dan penanganan.
Sebelumnya, Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 yang diluncurkan pada 8 Agustus 2023 sebagai Merdeka Belajar Episode ke-25, memiliki ruang lingkup komprehensif, mencakup berbagai bentuk kekerasan seperti fisik, psikis, perundungan, kekerasan seksual, diskriminasi, dan intoleransi, serta kebijakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan. Regulasi ini mengamanatkan pembentukan TPPK di satuan pendidikan dan Satuan Tugas di pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota, dengan masa tugas dua tahun untuk TPPK dan empat tahun untuk Satgas. Namun, data per Oktober 2023 menunjukkan bahwa dari 436.526 satuan pendidikan, hanya 4,7 persen yang memiliki TPPK, dengan hanya 1,54 persen yang valid. Bahkan, Satgas PPKSP belum terbentuk di seluruh 38 provinsi dan 514 kabupaten/kota. Wakil Sekretaris Jenderal PB Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Dudung Abdul Qodir, sempat menilai Permendikbudristek Nomor 46 Tahun 2023 tidak akan efektif tanpa edukasi intensif kepada seluruh warga sekolah.
Dengan berlakunya Permendikdasmen 6/2026, tanggung jawab penyelenggaraan budaya sekolah aman dan nyaman kini diemban langsung oleh kepala sekolah, melibatkan guru, tenaga kependidikan, murid, serta partisipasi orang tua, masyarakat, dan media. Untuk tingkat daerah, Satgas PPKS diganti dengan Kelompok Kerja (Pokja) Budaya Sekolah Aman dan Nyaman yang terdiri dari lintas perangkat daerah dan dapat melibatkan aparat penegak hukum, organisasi profesi, organisasi masyarakat, hingga mitra pembangunan lain yang relevan. Perubahan ini mencerminkan pergeseran pendekatan dari mekanisme tim ad-hoc menjadi integrasi tanggung jawab ke dalam struktur kepemimpinan sekolah dan koordinasi lintas sektor yang lebih luas. Harapannya, pendekatan yang lebih humanis dan komprehensif ini dapat memperkuat pendidikan karakter dan menciptakan ekosistem pendidikan yang lebih adaptif, responsif, dan mampu mencegah kekerasan secara proaktif, bukan hanya reaktif. Tantangan utama selanjutnya adalah memastikan sosialisasi, pemahaman, dan implementasi yang merata serta efektif di seluruh jenjang pendidikan, mengingat pola kekerasan di lingkungan pendidikan yang terus meningkat dan beragam.