
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah meluncurkan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Try Out khusus bagi siswa kelas 12 Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) penerima KJP Plus. Program ini bertujuan untuk memberikan kesempatan yang adil dan setara bagi siswa dari keluarga kurang mampu dalam mempersiapkan diri menghadapi seleksi masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) tahun 2026, sekaligus meningkatkan rasa percaya diri mereka.
Program try out ini akan dilaksanakan sebanyak lima kali sesi, dimulai dari Oktober 2025 hingga Februari 2026. Materi yang diujikan dalam try out ini disesuaikan dengan struktur seleksi penerimaan mahasiswa baru, yaitu Tes Potensi Skolastik (TPS) dan Literasi.
Pada peluncuran perdananya yang diresmikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, pada 21 Oktober 2025, program ini melibatkan 472 siswa kelas 12 penerima KJP Plus dari enam SMA Negeri. Rencananya, program akan diperluas hingga mencakup 40 SMA Negeri lain di wilayah Jakarta Timur, dengan total peserta mencapai 3.304 siswa. Jakarta Timur berperan sebagai inisiator program ini. Sebagai bentuk apresiasi dan motivasi, 20 peserta terbaik dalam try out ini akan mendapatkan bimbingan intensif dari tim guru. Gubernur Pramono Anung juga berharap agar program ini dapat didukung secara berkelanjutan melalui skema pembiayaan kreatif yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan pihak swasta.
Untuk mengecek status penetapan sebagai penerima KJP Try Out, siswa dapat mengakses layanan daring Jakarta Edu. Caranya adalah dengan mengunjungi laman https://edu.jakarta.go.id/kjp/cek_bansos_disdik/. Di sana, siswa perlu memilih jenis bantuan (KJP, BPMS, atau KJMU), memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan memilih tahap bantuan, kemudian klik tombol "Cek NIK". Status penetapan bantuan sosial akan langsung ditampilkan di layar.
Secara umum, KJP Plus merupakan program bantuan pendidikan yang disediakan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bagi siswa dari keluarga kurang mampu. Syarat penerima KJP Plus meliputi status siswa aktif di sekolah DKI Jakarta, berdomisili di DKI Jakarta dengan bukti Kartu Keluarga, berusia 6 hingga 21 tahun, serta terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data lain yang ditetapkan oleh Keputusan Gubernur. Pencairan KJP Plus Tahap 2 untuk periode Desember 2025 sendiri telah dimulai pada 28 November 2025. Hingga Tahap 2 tahun 2025, tercatat sebanyak 707.513 peserta didik menjadi penerima KJP Plus. Dana KJP Plus dapat digunakan untuk berbagai keperluan pendidikan seperti biaya sekolah, seragam, buku, transportasi, uang saku, kegiatan ekstrakurikuler, bimbingan belajar, dan peralatan pendukung. Maksimal Rp100.000 per bulan dapat digunakan secara tunai, sementara sisa dana personal dapat digunakan secara nontunai.
Selain melalui Jakarta Edu, pengecekan status penerima KJP Plus juga bisa dilakukan melalui situs resmi KJP di https://kjp.jakarta.go.id dengan memasukkan NIK, memilih tahun dan tahap penyaluran, kemudian klik "Cek". Bagi pemegang rekening Bank DKI, status pencairan dan saldo juga dapat dicek melalui aplikasi JakOne Mobile. Apabila menemui kendala, siswa atau orang tua dapat menghubungi posko pelayanan Suku Dinas Pendidikan di masing-masing wilayah Jakarta.