
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan telah menetapkan Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, yang secara spesifik mencakup periode libur panjang menjelang dan selama bulan suci Ramadan serta Hari Raya Idulfitri 1447 H. Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 menjadi acuan bagi seluruh satuan pendidikan dari PAUD hingga SMA/SMK di Ibu Kota, mengatur jadwal masuk sekolah, hari belajar efektif, penilaian semester, hingga rangkaian libur sekolah.
Berdasarkan kalender tersebut, siswa di Jakarta akan menghadapi perkiraan libur awal Ramadan pada 16-20 Februari 2026. Sementara itu, libur Idulfitri dijadwalkan lebih panjang, yakni pada 16-27 Maret 2026. Penetapan tanggal ini mempertimbangkan perkiraan 1 Ramadan 1447 H yang jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026, berdasarkan Kalender Hijriah Indonesia yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) RI, meskipun Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan pada Rabu, 18 Februari 2026. Perbedaan penetapan awal Ramadan ini, meskipun sering terjadi, tidak secara signifikan mengubah periode libur yang telah diakomodasi dalam kalender pendidikan provinsi. Libur awal Ramadan pada 2026 ini juga bertepatan dengan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili pada Selasa, 17 Februari 2026, yang diperkirakan akan memberikan waktu istirahat tambahan bagi keluarga.
Penjadwalan libur Ramadan dan Idulfitri dalam kalender pendidikan merupakan praktik yang telah berlangsung lama, bahkan sejak era kolonial Belanda, dengan variasi kebijakan di setiap periode pemerintahan. Setelah sempat ditiadakan, Presiden Abdurrahman Wahid mengembalikan kebijakan libur sebulan penuh saat Ramadan hingga Idulfitri, meskipun dengan anjuran kegiatan pesantren kilat. Namun, kebijakan tersebut tidak berlangsung lama dan kembali disesuaikan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri.
Keputusan Dinas Pendidikan DKI Jakarta untuk mengintegrasikan libur Ramadan dan Idulfitri dalam kalender akademik mencerminkan upaya menyeimbangkan kebutuhan spiritual dan sosial siswa dengan tuntutan kurikulum. Koordinator P2G, Satriwan Salim, pernah menyoroti bahwa libur panjang berpotensi menimbulkan beban bagi siswa dan guru dalam mengejar ketertinggalan kurikulum. Namun, para ahli, seperti Prof. Dr. Tuti Budirahayu dari Universitas Airlangga, melihat liburan ini sebagai kesempatan bagi siswa untuk memperkuat nilai-nilai sosial dan moral serta meningkatkan ikatan dengan keluarga. Prof. Tuti menyarankan agar libur termanfaatkan dengan baik untuk meredam perilaku negatif siswa dan dapat diatasi dengan model pembelajaran daring yang tidak memberatkan ibadah siswa.
Implikasi dari periode libur ini beragam. Bagi orang tua, koordinasi jadwal dengan libur sekolah menjadi krusial untuk perencanaan aktivitas keluarga atau mudik. Pemerintah juga telah menetapkan total 17 hari libur nasional dan 8 hari cuti bersama untuk tahun 2026 melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang turut menjadi acuan dalam penyusunan kalender pendidikan.
Di sisi lain, tantangan tetap ada. Beberapa penelitian menunjukkan bahwa liburan panjang dapat menyebabkan penurunan keterampilan akademis, sebuah fenomena yang dikenal sebagai "summer slide". Oleh karena itu, penting bagi orang tua dan pendidik untuk merencanakan kegiatan yang menjaga stimulasi belajar anak, meskipun di luar konteks akademik formal. Mendampingi anak dengan aktivitas seperti membaca buku, permainan logis, atau diskusi ringan dapat menjaga daya pikir anak tetap aktif dan mencegah penurunan konsentrasi saat kembali ke sekolah. Strategi kolaborasi antara tenaga pengajar dan orang tua sangat dibutuhkan untuk memastikan bahwa liburan tidak hanya menjadi jeda, tetapi juga bagian integral dari pengembangan holistik siswa.