Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Terungkap! Perbedaan Ijazah Cetak Ulang Rusak dan Aslinya yang Wajib Anda Tahu

2025-12-09 | 21:49 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-09T14:49:05Z
Ruang Iklan

Terungkap! Perbedaan Ijazah Cetak Ulang Rusak dan Aslinya yang Wajib Anda Tahu

Masyarakat perlu memahami bahwa proses penggantian ijazah yang rusak tidak serta-merta menghasilkan dokumen yang identik dengan versi aslinya. Fenomena "cetak ulang" ijazah karena kerusakan, yang kini dimungkinkan dengan regulasi baru, justru akan menghasilkan ijazah dengan tampilan yang bisa jadi berbeda dari sebelumnya.

Menurut Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 29 Tahun 2014, ijazah yang rusak atau hilang pada umumnya tidak dapat dicetak ulang secara langsung. Sebagai gantinya, diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Ijazah (SKPI) yang secara hukum memiliki penghargaan sama dengan ijazah asli. SKPI ini biasanya akan mencantumkan catatan bahwa dokumen tersebut merupakan "Pengganti Ijazah" atau "Ijazah Terhilang". Prosedur penerbitan SKPI dilakukan oleh kepala satuan pendidikan yang bersangkutan dan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.

Namun, terobosan penting hadir melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 58 Tahun 2024 tentang Ijazah Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Regulasi ini memungkinkan "penerbitan ulang" atau "pencetakan ulang" ijazah bagi dokumen yang rusak atau hilang, terutama jika data elektronik masih tersedia atau ijazah menggunakan tanda tangan elektronik. Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), Suharti, menegaskan bahwa dokumen administratif yang rusak, termasuk ijazah dan transkrip nilai, dapat diterbitkan ulang.

Meski demikian, pemohon jangan terkejut jika hasil penerbitan ulang ini memiliki format yang berbeda. Suharti menjelaskan bahwa "Format ijazah dan transkrip nilai hasil penerbitan ulang wajib menggunakan format resmi dalam lampiran Permendikburistek Nomor 58 Tahun 2024". Ini berarti akan ada penyesuaian tampilan sesuai dengan standar terbaru yang ditetapkan pemerintah. Selain itu, ijazah hasil cetak ulang juga akan memuat keterangan bahwa dokumen tersebut merupakan hasil penerbitan ulang.

Perbedaan lain yang mungkin ditemui antara lain pada ukuran kertas, posisi logo "Tut Wuri Handayani", atau bahkan penempatan Nomor Induk Pegawai (NIP) kepala sekolah yang bergeser karena perubahan format e-ijazah terbaru. Kepala satuan pendidikan yang bertanggung jawab saat dokumen baru diterbitkan akan menandatangani dan mengesahkan ijazah penerbitan ulang tersebut.

Meskipun tampilan fisiknya mungkin berbeda, dokumen pengganti ini akan menggunakan Nomor Ijazah Nasional (NIN) yang sama dengan ijazah awal, menjaga keabsahan dan legalitas data. Proses pengurusan ijazah yang hilang atau rusak umumnya melibatkan pelaporan kehilangan ke kepolisian untuk mendapatkan Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan, menyiapkan fotokopi ijazah asli (jika ada), fotokopi KTP, pas foto, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak. Setelah itu, pemohon dapat menghubungi sekolah asal atau Dinas Pendidikan setempat, terutama jika sekolah sudah tidak beroperasi. Kemendikdasmen juga menyediakan surat keterangan pengganti ijazah sementara yang memiliki nilai hukum sama seperti ijazah asli, jika proses penerbitan memakan waktu lama.