Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KND: Literasi Keuangan Kunci Kemandirian Penyandang Disabilitas

2025-12-08 | 21:42 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-08T14:42:24Z
Ruang Iklan

KND: Literasi Keuangan Kunci Kemandirian Penyandang Disabilitas

Komisi Nasional Disabilitas (KND) menegaskan pentingnya literasi keuangan bagi penyandang disabilitas, mengingat akses terhadap layanan keuangan masih menjadi tantangan signifikan di Indonesia. Ketua KND, Dante Rigmalia, menyatakan bahwa penyandang disabilitas membutuhkan fasilitas dan pengetahuan yang sama dengan non-disabilitas untuk mencapai kemandirian ekonomi.

Berdasarkan data Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) 2023 yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS), hanya 24,3% penyandang disabilitas berusia 15 tahun ke atas yang memiliki rekening bank, angka ini jauh tertinggal dibandingkan kelompok non-disabilitas pada rentang usia yang sama yang mencapai 47%. Lebih lanjut, survei Yayasan Menembus Batas pada Januari 2024 menunjukkan bahwa 55,3% responden dari kalangan penyandang disabilitas belum pernah mendengarkan atau mempelajari literasi keuangan secara mendalam. Kesenjangan ini disebabkan oleh kurangnya edukasi keuangan yang memadai bagi penyandang disabilitas, yang kerap menjadi kelompok rentan dan belum menjadi fokus utama sasaran edukasi. Akibatnya, tingkat kepemilikan tabungan di kalangan penyandang disabilitas masih rendah.

Dante Rigmalia menggarisbawahi bahwa akses ke layanan keuangan adalah hak setiap orang, termasuk penyandang disabilitas. Namun, mereka kerap menghadapi hambatan berlapis, mulai dari keterbatasan fisik, akses informasi, hingga kurangnya dukungan dari lembaga keuangan. Tanpa dukungan lingkungan yang memadai, hambatan ini akan terus ada, dan penyandang disabilitas tidak akan memiliki akses keuangan yang setara.

Dalam upaya mengatasi kesenjangan ini, berbagai pihak telah menunjukkan komitmennya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menempatkan penyandang disabilitas sebagai segmen prioritas edukasi keuangan dalam Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021-2025. Pada peringatan Hari Disabilitas Internasional 2025, OJK meluncurkan Buku Pedoman Literasi Keuangan bagi Penyandang Disabilitas, sebuah kolaborasi dengan KND, Kementerian Sosial, dan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas). Buku pedoman ini dirancang untuk membantu penyandang disabilitas memahami prinsip dasar pengelolaan keuangan, seperti menabung, berinvestasi, memiliki produk proteksi, serta mengenali risiko penipuan di sektor jasa keuangan. Pedoman ini juga akan dilengkapi dengan format ramah disabilitas, seperti Braille, audio visual untuk tuna rungu, dan format lainnya.

OJK juga telah mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan, serta POJK Nomor 22/2023 dan POJK Nomor 3/2023 yang secara khusus mewajibkan penyediaan sarana dan prasarana literasi yang dapat diakses oleh penyandang disabilitas. OJK juga menyediakan Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan yang dilengkapi subtitle dan penutur bahasa isyarat. Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, memastikan bahwa program literasi dan inklusi keuangan untuk disabilitas akan menjangkau hingga tingkat daerah melalui 38 kantor OJK di seluruh Indonesia.

Selain itu, inisiatif dari berbagai lembaga turut mendukung peningkatan literasi keuangan. Dinas Sosial DKI Jakarta, bekerja sama dengan OJK, telah menyelenggarakan pelatihan edukasi keuangan. Prudential Indonesia, berkolaborasi dengan komunitas Koneksi Indonesia Inklusif (KONEKIN), menggelar program edukasi finansial "Cerdas Kelola Keuangan Bagi UMKM Disabilitas" pada 4 Desember 2025, yang diikuti oleh 1.000 peserta. Program seperti BRI Sahabat Disabilitas juga telah memberdayakan 370 penyandang disabilitas di berbagai wilayah Indonesia sejak 2021.

KND berharap agar semua pihak dapat terus mendukung pemerataan akses pembelajaran keuangan. Peningkatan kapasitas penyandang disabilitas harus diwujudkan melalui pelatihan, pemberdayaan usaha, serta penyediaan ruang partisipasi yang adil agar mereka dapat berkarya dan berkontribusi dalam berbagai sektor, sebagai bagian dari pembangunan ekonomi yang berkeadilan.