Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Komisi X Dorong Revisi Aturan Sekolah Aman Bencana, Prioritaskan Keselamatan Atas Isu Ujian Siswa

2025-12-09 | 15:27 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-09T08:27:38Z
Ruang Iklan

Komisi X Dorong Revisi Aturan Sekolah Aman Bencana, Prioritaskan Keselamatan Atas Isu Ujian Siswa

Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) untuk segera merevisi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 33 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program Satuan Pendidikan Aman Bencana (SPAB). Revisi ini dianggap krusial mengingat kondisi bencana alam di Indonesia saat ini, yang menyebabkan ribuan sekolah rusak dan mengganggu proses belajar mengajar.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, MY Esti Wijayanti, menyatakan bahwa aturan yang dibuat pada masa Mendikbud Muhadjir Effendy tersebut kini kurang sesuai dengan keadaan aktual. Ia menyarankan pembaharuan aturan ini dapat dituangkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) yang disesuaikan dengan situasi bencana terkini.

Salah satu poin penting yang disoroti adalah ketiadaan pengaturan yang jelas mengenai pelaksanaan ujian siswa di tengah situasi bencana. Esti Wijayanti secara spesifik menanyakan kebijakan yang harus dibuat terhadap siswa yang terdampak bencana, terutama terkait Ujian Akhir Semester (UAS) ganjil 2025/2026 yang krusial untuk penentuan kelulusan. Selain itu, ia juga menyinggung Tes Kemampuan Akademik (TKA) untuk siswa jenjang akhir SD dan SMP yang rencananya akan digelar pada April mendatang. Esti menyarankan agar TKA ini sebaiknya tidak dilaksanakan jika situasinya sulit untuk memungkinkan.

Data Kemendikdasmen per Minggu (7/12) menunjukkan bahwa bencana banjir bandang di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah merusak 2.798 sekolah, menghentikan proses belajar mengajar. Anggota Komisi X DPR RI lainnya, Abdul Fikri Faqih, sebelumnya juga mendesak Kemendikdasmen untuk bergerak cepat membangun sekolah darurat di titik-titik pengungsian dan memastikan hak pendidikan anak-anak tetap terpenuhi.

Menanggapi usulan tersebut, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu'ti menyambut baik permintaan revisi dan penguatan program SPAB, menyebut masukan tersebut cerdas dan bernas. Ia juga menyatakan bahwa pihaknya akan mengeluarkan kebijakan khusus terkait TKA, mengingat TKA memang tidak wajib diikuti oleh murid. Menteri Mu'ti direncanakan akan terjun langsung ke lapangan untuk memantau situasi di Aceh dan Sumatera Utara pada 9-10 Desember 2025.

Selain itu, Komisi X DPR RI juga mendorong Kemendikdasmen untuk mengalokasikan anggaran tambahan pada APBN Tahun Anggaran 2026 bagi satuan pendidikan, guru, dan tenaga kependidikan yang terdampak bencana. Anggaran ini bertujuan memastikan penyelenggaraan pendidikan tetap berjalan baik pascabencana dan dapat dikoordinasikan dengan Kementerian Keuangan. Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi X, Lalu Hadrian Irfani, juga mendesak rehabilitasi segera sekolah terdampak bencana dan penyediaan sekolah darurat sementara agar anak-anak tidak kehilangan waktu belajar. Ia juga menekankan pentingnya perhatian terhadap kondisi trauma siswa dan guru. Kemendikdasmen sendiri telah menyiapkan kebijakan tentang kurikulum dalam fase tanggap darurat bencana yang terbagi dalam tiga fase: 3 bulan, 3 sampai 12 bulan, dan 1 sampai 3 tahun pasca-bencana. Menteri Abdul Mu'ti juga telah menyampaikan bahwa Kemendikdasmen tengah melakukan revisi untuk mengalokasikan ulang anggaran tahun 2026 guna mendukung percepatan pemulihan sistem pendidikan di wilayah pascabencana Sumatera.