
Proses Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 secara resmi telah dimulai pada 5 Januari 2026 dengan registrasi akun SNPMB sekolah, menandai perubahan signifikan dalam sistem penerimaan mahasiswa baru di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, terutama dengan penerapan Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai syarat mutlak penentuan siswa eligible. Kebijakan baru ini, yang diumumkan oleh Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB), mewajibkan siswa memiliki nilai TKA yang lengkap untuk dapat mengikuti SNBP, berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya yang lebih mengandalkan nilai rapor semata.
Wakil Rektor Akademik dan Kemahasiswaan Universitas Diponegoro, Prof. Dr.rer.nat. Ir. Heru Susanto, S.T., M.M., M.T., menyampaikan bahwa panitia pusat menetapkan TKA sebagai salah satu syarat siswa eligible untuk SNBP 2026. Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, lebih lanjut menegaskan bahwa nilai TKA harus lengkap, meliputi tiga mata pelajaran wajib dan dua mata pelajaran pilihan, dan jika tidak lengkap, siswa dipastikan gugur dari proses seleksi, bahkan jika memenuhi peringkat di sekolahnya. Penyelenggaraan TKA sendiri telah dilakukan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) pada November 2025. Kebijakan ini merupakan upaya untuk memastikan penilaian prestasi siswa dilakukan secara lebih adil, terukur, dan tervalidasi, serta menjadi alat validasi akademik dan pelengkap penilaian rapor.
Jadwal SNBP 2026 dimulai dengan pengumuman kuota sekolah pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah hingga 15 Januari 2026. Registrasi akun SNPMB untuk sekolah berlangsung mulai 5 Januari hingga 26 Januari 2026, sementara siswa dapat membuat akun SNPMB dari 12 Januari hingga 18 Februari 2026. Pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh sekolah dijadwalkan antara 5 Januari hingga 2 Februari 2026. Pendaftaran SNBP sendiri dibuka pada 3 Februari dan ditutup pada 18 Februari 2026, dengan pengumuman hasil pada 31 Maret 2026. Seluruh tahapan kegiatan ini dimulai dan diakhiri pada pukul 15.00 WIB.
Proses pembuatan akun SNPMB bagi siswa diawali dengan mengunjungi laman portal.snpmb.id, memilih "Daftar Akun", kemudian "Daftar Akun Siswa", dan memasukkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN), serta tanggal lahir. Setelah itu, siswa mengisikan alamat email aktif, membuat kata sandi, dan melakukan aktivasi akun melalui tautan yang dikirimkan ke email. Akun ini berfungsi sebagai identitas resmi peserta untuk mengakses pendaftaran, jadwal seleksi, hingga pengumuman hasil. Sementara itu, sekolah juga wajib mendaftar akun SNPMB dengan mengakses portal.snpmb.id, memilih "Daftar", lalu "Sekolah", memasukkan NPSN dan Kode Registrasi Dapodik, mengisi data administrator sekolah, dan melakukan aktivasi melalui email.
Integritas dalam pelaksanaan SNBP menjadi perhatian utama SNPMB, dengan sanksi tegas bagi pelaku kecurangan. Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, Eduart Wolok, menegaskan bahwa kelulusan peserta dapat dibatalkan jika terbukti melakukan kecurangan. Lebih lanjut, sekolah yang terbukti melakukan kecurangan dapat dikenai sanksi hingga pembatalan kepesertaan pada SNBP tahun berikutnya. Siswa yang telah dinyatakan lulus SNBP juga tidak dapat mendaftar Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan seleksi jalur mandiri di PTN manapun. Sanksi ini menyoroti pentingnya etika dan kejujuran dalam persaingan untuk "kursi mahal" di PTN.
Dalam konteks yang lebih luas, SNBP 2026 mempertahankan skema kuota sekolah berdasarkan akreditasi: 40% siswa terbaik untuk sekolah akreditasi A, 25% untuk akreditasi B, dan 5% untuk akreditasi C dan lainnya. Terdapat juga tambahan kuota sebesar 5% bagi sekolah yang menggunakan e-Rapor dalam pengisian PDSS, yang dinilai signifikan untuk memperluas peluang siswa, terutama di sekolah dengan jumlah siswa besar. Peningkatan jumlah pendaftar SNBP terus menjadi tren, tercatat sebanyak 776.515 siswa melakukan finalisasi pendaftaran SNBP 2025, meningkat 10,6% dibandingkan 2024. Meskipun demikian, daya tampung SNBP 2025 hanya mencapai 181.425 kursi, mengindikasikan persaingan yang ketat. Siswa dapat memilih maksimal dua program studi dari satu atau dua PTN, dengan ketentuan salah satu prodi harus berada di PTN pada provinsi yang sama dengan sekolah asal jika memilih dua prodi. Implementasi nilai TKA sebagai syarat eligible dalam SNBP 2026 menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas dan objektivitas seleksi, mendorong siswa mempersiapkan diri lebih holistik, tidak hanya berdasarkan rekam jejak rapor. Ini berdampak pada strategi persiapan siswa dan tata kelola data sekolah ke depan.