Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPR: Guru Jadi Konselor Belum Cukup, Psikolog Profesional Mutlak Ada di Sekolah

2025-11-17 | 17:55 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-17T10:55:27Z
Ruang Iklan

DPR: Guru Jadi Konselor Belum Cukup, Psikolog Profesional Mutlak Ada di Sekolah

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengeluarkan kebijakan yang mewajibkan seluruh guru di sekolah untuk merangkap peran bimbingan konseling (BK), sebuah langkah yang disambut baik oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI. Namun, DPR menekankan bahwa kebijakan ini tidak boleh mengesampingkan kebutuhan akan psikolog profesional di setiap institusi pendidikan.

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengapresiasi kebijakan Kemendikdasmen ini sebagai langkah maju dalam memperkuat pendidikan karakter dan kesejahteraan emosional siswa. Hal ini dinilai krusial, terutama mengingat maraknya kasus perundungan (bullying) di lingkungan sekolah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menyatakan bahwa semua guru diharapkan mampu menjalankan peran ganda ini, dengan dasar aturan yang jelas serta dukungan pelatihan khusus dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku untuk semua guru di semua bidang studi, bukan hanya guru BK, dan bertujuan untuk mencegah kekerasan serta memastikan komunikasi yang baik antara guru dan murid.

Meskipun demikian, Lalu Hadrian Irfani menegaskan bahwa pendampingan psikologis memerlukan kompetensi profesional yang tidak dapat digantikan hanya dengan penugasan tambahan kepada guru. "Guru mengajar dengan hati, tetapi psikolog membantu menjaga agar hati anak tetap kuat. Tanpa sinergi keduanya, sekolah bisa menjadi tempat tekanan, bukan tempat pertumbuhan," ujarnya. Oleh karena itu, ia menekankan pentingnya negara memastikan bahwa setiap sekolah memiliki psikolog atau konselor tetap.

Irfani menyoroti bahwa banyak negara maju telah mewajibkan rasio minimal satu psikolog atau konselor profesional untuk setiap 250 siswa, sebuah standar yang masih jauh dari kondisi di Indonesia. Ia juga menambahkan bahwa psikolog sekolah bukan sekadar pelengkap, melainkan pilar utama dalam sistem pendidikan modern.

Peran guru bimbingan dan konseling di Indonesia telah diatur dalam berbagai undang-undang dan peraturan. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen mengakui guru bimbingan dan konseling atau konselor sebagai bagian dari profesi guru, dengan tugas pokok berkaitan dengan pembinaan dan pengembangan potensi siswa. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru juga menjelaskan tugas utama guru bimbingan dan konseling adalah memberikan layanan konseling dan bimbingan yang mencakup bimbingan pribadi, sosial, belajar, dan karier. Selain itu, Permendikbud Nomor 111 Tahun 2014 tentang Bimbingan dan Konseling pada Pendidikan Dasar dan Menengah menjadi panduan spesifik dalam penyelenggaraan bimbingan dan konseling di jenjang pendidikan dasar dan menengah.

Dalam konteks kualifikasi, Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 27 Tahun 2008 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Konselor menegaskan bahwa seorang konselor harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana Pendidikan (S-1) dalam bidang Bimbingan dan Konseling dan telah lulus pendidikan profesi konselor. Lebih lanjut, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia pada Juli 2022 juga telah mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Pendidikan dan Layanan Psikologi (RUU PLP) menjadi Undang-Undang Pendidikan dan Layanan Psikologi (UU PLP). Undang-undang ini menjadi payung hukum komprehensif yang menyelaraskan pendidikan dengan praktik profesional psikolog, serta memberikan perlindungan hak dan kewajiban yang lebih kuat bagi masyarakat dan psikolog.

Dengan adanya kebijakan baru yang mewajibkan guru merangkap peran konselor dan penekanan dari DPR RI untuk tetap memiliki psikolog profesional, diharapkan ekosistem pendidikan di Indonesia dapat lebih optimal dalam membentuk karakter serta menjaga kesejahteraan emosional siswa.