
Kementerian Sosial (Kemensos) Republik Indonesia terus menyalurkan Bantuan Sosial (Bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dengan fokus pada komponen pendidikan bagi pelajar dari keluarga kurang mampu di seluruh Indonesia pada tahun 2025. Program ini bertujuan memastikan akses pendidikan berkelanjutan dan mengurangi beban ekonomi keluarga penerima manfaat (KPM), dengan mekanisme penyaluran dan besaran nominal yang telah ditetapkan untuk setiap jenjang pendidikan.
PKH, yang telah berlangsung sejak 2007, merupakan bantuan tunai bersyarat yang disalurkan dalam empat tahap sepanjang tahun: Januari-Maret, April-Juni, Juli-September, dan Oktober-Desember. Pada tahun 2025, Pemerintah Indonesia menganggarkan hingga Rp504,7 triliun untuk berbagai bansos, termasuk PKH. Komponen pendidikan PKH dirancang untuk membantu anak-anak usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun, dengan batasan maksimal tiga anak dalam satu keluarga penerima. Program ini merupakan upaya pemerintah untuk mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kualitas hidup keluarga miskin dan rentan.
Untuk mengecek status penerimaan bansos Kemensos, termasuk PKH untuk pelajar, masyarakat dapat mengakses situs resmi cekbansos.kemensos.go.id atau melalui aplikasi "Cek Bansos" yang tersedia di Play Store atau App Store. Proses pengecekan melibatkan pengisian data wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan) dan nama lengkap penerima sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP), diikuti dengan memasukkan kode verifikasi. Sistem akan menampilkan status dan jenis bansos yang diterima.
Besaran nominal bantuan PKH untuk komponen pendidikan pada tahun 2025 bervariasi sesuai jenjang pendidikan. Siswa Sekolah Dasar (SD) atau sederajat menerima Rp225.000 per tahap, dengan total Rp900.000 per tahun. Siswa Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat mendapatkan Rp375.000 per tahap, atau Rp1.500.000 per tahun. Sementara itu, siswa Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat berhak menerima Rp500.000 per tahap, dengan total Rp2.000.000 per tahun. Dana ini dapat dimanfaatkan untuk pembelian seragam, buku pelajaran, alat tulis, sepatu, tas sekolah, biaya transportasi, uang saku, atau biaya kursus tambahan.
Syarat utama menjadi penerima PKH adalah terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos. Pada tahun 2025, pemerintah secara bertahap mulai menggunakan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai pengganti DTKS untuk memastikan penyaluran bansos lebih tepat sasaran dan mencegah data ganda. Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) menyatakan bahwa DTSEN, yang telah diverifikasi dan divalidasi hingga desil 10, menjadi kunci agar bansos benar-benar menjangkau masyarakat miskin dan rentan. Selain itu, calon penerima tidak boleh sedang menerima bansos lain seperti BLT UMKM atau Kartu Prakerja, bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, atau Polri, serta memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan terdaftar di lembaga pendidikan formal atau non-formal.
Pergeseran penggunaan data dari DTKS ke DTSEN menunjukkan upaya berkelanjutan pemerintah dalam meningkatkan akurasi dan efisiensi program bantuan sosial. Pada September 2025, Mensos Syaifullah Yusuf melaporkan telah menemukan 1,9 juta KPM yang dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat menerima bansos setelah dilakukan ground check terhadap 12 juta KPM, dan pengalihan bantuan kepada yang lebih berhak sedang dilakukan. Komitmen untuk memvalidasi dan memperbarui data secara rutin, termasuk melalui pendamping PKH di lapangan, menjadi krusial untuk memastikan bantuan tepat sasaran dan meminimalisir penyalahgunaan, seperti kasus penerima bansos yang terlibat aktivitas perjudian daring. Kebijakan ini mencerminkan adaptasi pemerintah terhadap dinamika sosial-ekonomi dan kebutuhan untuk menjaga integritas program kesejahteraan. Program PKH tetap menjadi pilar penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan dan peningkatan akses pendidikan di Indonesia, sejalan dengan instruksi Presiden Prabowo Subianto untuk penyaluran bansos yang tepat sasaran dan berkelanjutan.