
Satuan pendidikan inklusif di Indonesia menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 23% per September 2025. Data terbaru dari Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mencatat bahwa lebih dari 60.910 satuan pendidikan kini melayani murid penyandang disabilitas di berbagai jalur pendidikan, termasuk umum, kejuruan, dan non-formal.
Direktur Jenderal Pendidikan Vokasi, Pendidikan Khusus, dan Pendidikan Layanan Khusus (Dirjen Vokasi PKPLK) Kemendikdasmen, Tatang Muttaqin, mengungkapkan bahwa tren penerimaan peserta didik disabilitas di sekolah reguler meningkat tajam sepanjang tahun 2025. Ia menjelaskan, peningkatannya mencapai 17% pada Februari 2025, dan kemudian naik kembali menjadi 23% pada penerimaan siswa baru di September 2025. Menurut Tatang, kenaikan ini menunjukkan semakin banyak sekolah yang membuka akses pendidikan inklusif dan memberikan lebih banyak pilihan layanan pendidikan yang mendorong orang tua untuk mendaftarkan anak-anak mereka. Secara keseluruhan, kenaikan jumlah peserta didik disabilitas di sekolah formal mencapai sekitar 20%, dengan total 363.921 anak penyandang disabilitas di seluruh Indonesia pada September 2025, dan 199.375 di antaranya belajar di Satuan Pendidikan Penyelenggara Pendidikan Inklusif (SPPI).
Meskipun terjadi peningkatan, sejumlah tantangan masih dihadapi dalam penyelenggaraan pendidikan inklusif. Salah satunya adalah minimnya jumlah guru pembimbing khusus (GPK) dibandingkan dengan kebutuhan, di mana hanya 14,83% dari total satuan pendidikan yang memiliki GPK per Desember 2023. Selain itu, kurangnya kompetensi guru dalam menangani anak berkebutuhan khusus, keterbatasan pemahaman guru tentang karakteristik peserta didik disabilitas, serta latar belakang pendidikan guru yang tidak sesuai kualifikasi guru pendamping khusus juga menjadi kendala. Proses identifikasi kebutuhan belajar siswa yang masih lemah karena keterbatasan data dan tenaga profesional seperti psikolog pendidikan turut menjadi perhatian. Tatang Muttaqin juga menyoroti tantangan sosial-ekonomi dan logistik, terutama di wilayah terpencil, di mana orang tua kadang harus menempuh perjalanan puluhan kilometer setiap hari untuk mendampingi anak mereka ke sekolah karena keterbatasan transportasi publik.
Untuk mengatasi tantangan tersebut dan memperkuat implementasi pendidikan inklusif, Kemendikdasmen telah meluncurkan berbagai upaya. Kementerian akan membekali guru-guru sekolah umum dengan keterampilan untuk melayani anak berkebutuhan khusus mulai tahun 2026, melalui kolaborasi dengan Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK). Program Pendidikan Berjenjang Pendidikan Inklusif dalam bentuk Modul Pendidikan Inklusif Tingkat Dasar juga telah diluncurkan untuk meningkatkan kompetensi guru. Selain itu, Kemendikdasmen memperkuat pendampingan kepada guru dan masyarakat melalui pelatihan kompetensi penanganan anak berkebutuhan khusus, mencakup sekitar 10 kompetensi tambahan berbasis sertifikasi. Program pelatihan keterampilan vokasi seperti tata boga, tata busana, kecantikan, tata rias, hingga hortikultura juga dikembangkan untuk memberikan kemandirian kepada peserta didik disabilitas. Di samping itu, pemerintah terus berupaya memperkuat regulasi, tata kelola, dan pembiayaan, termasuk melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) serta kolaborasi lintas kementerian dan organisasi penyelenggara pendidikan. Dengan komitmen ini, diharapkan hak setara bagi anak penyandang disabilitas untuk memperoleh pendidikan yang bermutu, berkembang, dan berprestasi dapat terpenuhi secara optimal.