
Serikat Pekerja Kampus bersama sejumlah dosen pada 26 Desember 2025 secara resmi mengajukan uji materiil Pasal 52 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, menuntut gaji pokok dosen setidaknya setara dengan Upah Minimum Regional (UMR) di wilayah kampus mereka berada. Gugatan bernomor 272/PUU-XXIII/2025 ini diajukan oleh Serikat Pekerja Kampus yang diwakili oleh Rizma Afian Azhiim, serta dosen Isman Rahmani Yusron dan Riski Alita Istiqomah, setelah mendapati banyak dosen, terutama di perguruan tinggi swasta, menerima gaji pokok jauh di bawah UMR meskipun dengan beban kerja yang tinggi.
Para pemohon berargumen bahwa Pasal 52 UU Guru dan Dosen yang menggunakan parameter "kebutuhan hidup minimum" sebagai dasar penghasilan sudah tidak relevan dan tidak memiliki standar yang jelas dalam sistem pengupahan nasional saat ini yang berbasis pada Upah Minimum Provinsi (UMP) dan UMR. Rizma Afian Azhiim, salah satu pemohon sekaligus Ketua Serikat Pekerja Kampus, menjelaskan bahwa sejak Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan terbit pada 2015, mekanisme penetapan upah minimum berdasarkan survei harga kebutuhan hidup layak sudah tidak ada, digantikan oleh formula ekonomi indeksasi kenaikan upah. Hal ini menyebabkan hilangnya parameter upah layak bagi dosen.
Isman Rahmani Yusron, dosen tetap Program Studi Psikologi Fakultas Sosial dan Humaniora Universitas Muhammadiyah Bandung, mengungkapkan bahwa dengan mengajar hingga 21 SKS, melakukan penelitian, publikasi ilmiah, dan tugas-tugas kampus lainnya, ia hanya menerima gaji pokok sekitar Rp2,6 juta per bulan. Angka ini sedikit di atas UMP Jawa Barat 2025 yang sebesar Rp2.191.238, namun jauh di bawah UMK Kota Bandung 2025 yang mencapai Rp4.209.309. Demikian pula, Riski Alita Istiqomah, dosen tetap di Universitas Halim Sanusi Persatuan Ummat Islam Bandung, mengaku menerima gaji pokok Rp1,5 juta per bulan, ditambah uang makan Rp20 ribu per hari hadir serta tunjangan kinerja Rp500 ribu, yang juga dinilai masih di bawah UMR wilayah kampusnya. Data lain menunjukkan gaji pokok seorang dosen dengan jabatan Lektor di Universitas Paramadina Jakarta hanya Rp1,33 juta, di bawah UMP Jakarta 2025. Bahkan, survei daring pada Mei 2023 yang melibatkan hampir 1.200 dosen aktif menemukan 42,9 persen dosen menerima pendapatan tetap di bawah Rp3 juta per bulan, sedikit di atas rata-rata UMP Indonesia tahun 2023 sebesar Rp2,9 juta.
Gugatan ini tidak hanya menyoroti upah pokok, tetapi juga mendesak agar berbagai insentif dan tunjangan yang melekat pada gaji, seperti tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, tunjangan kehormatan, serta maslahat tambahan, ditempatkan sebagai tunjangan yang bersifat tetap dan menjadi pelengkap gaji pokok guna menjamin penghasilan dosen yang layak. Kondisi ini dinilai tidak sejalan dengan amanat konstitusi terkait hak atas penghidupan yang layak serta peran strategis dosen dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Dosen Indonesia (DPP ADI) bahkan mengusulkan adanya upah minimum guru dan dosen, menyarankan gaji ideal dosen pengajar adalah dua kali lipat dari UMR, mengingat posisi gaji dosen di Indonesia termasuk salah satu yang terendah di ASEAN.
Implikasi dari gugatan ini mencakup potensi perubahan fundamental dalam sistem pengupahan dosen, yang selama ini diatur secara berbeda antara dosen negeri (PNS) yang gajinya disesuaikan dengan golongan dan masa kerja berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 dan dosen swasta yang gajinya berdasarkan perjanjian kerja atau kesepakatan kerja bersama. Komisi X DPR RI, melalui Wakil Ketua Komisi X Hetifah Sjaifudian, menghormati proses hukum di MK, namun menegaskan bahwa perbedaan rezim pengaturan penghasilan dosen tidak boleh menjadi alasan untuk membiarkan dosen berada dalam kondisi ekonomi yang tidak manusiawi. Isu kesejahteraan pendidik, termasuk dosen, menjadi perhatian khusus dalam proses revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang berjalan.
Jika MK mengabulkan permohonan ini, akan ada tuntutan besar bagi pemerintah dan penyelenggara pendidikan tinggi, terutama swasta, untuk menyesuaikan struktur gaji pokok dosen agar memenuhi standar UMR. Ini dapat memicu perubahan alokasi anggaran dan kebijakan pengupahan di seluruh ekosistem pendidikan tinggi Indonesia, dengan tujuan akhir meningkatkan kualitas pendidikan melalui peningkatan kesejahteraan para pengajarnya. Kegagalan mencapai upah layak bagi dosen, sementara biaya pendidikan semakin mahal, merupakan momentum krusial untuk mengevaluasi tata kelola pendidikan tinggi secara menyeluruh.