
Pendaftaran Beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Tahap 1 Tahun 2026 telah resmi dibuka pada 22 Januari 2026, dengan penutupan pada 23 Februari 2026. Program beasiswa pascasarjana ini, yang menyediakan kuota 5.750 kursi dengan fokus signifikan pada bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM), menerapkan beragam batas usia maksimal bagi pendaftar, merefleksikan pergeseran strategi untuk mengakomodasi berbagai latar belakang calon pemimpin dan profesional Indonesia.
Secara umum, untuk jenjang magister, batas usia pendaftar reguler adalah maksimal 35 tahun, sementara untuk jenjang doktoral adalah maksimal 40 tahun, terhitung per 31 Desember tahun pendaftaran. Namun, skema baru LPDP 2026 membawa sejumlah penyesuaian yang signifikan, khususnya untuk jalur-jalur khusus. Pendaftar yang berprofesi sebagai dosen tetap dengan Nomor Induk Dosen Nasional (NIDN) mendapatkan kelonggaran usia hingga maksimal 42 tahun untuk jenjang magister dan 47 tahun untuk jenjang doktor.
Perubahan kebijakan ini juga terlihat pada jalur CPNS/PNS/TNI/Polri, di mana batas usia untuk PNS adalah 37 tahun untuk magister dan 42 tahun untuk doktor, sedangkan untuk anggota TNI/Polri maksimal 40 tahun untuk magister dan 45 tahun untuk doktor. Beberapa skema bahkan memungkinkan pendaftar berusia hingga 50 tahun, terutama untuk jenjang doktoral dan jalur tertentu, menunjukkan fleksibilitas yang lebih besar dari sebelumnya. Skema khusus seperti Beasiswa Disabilitas juga memiliki batas usia yang lebih longgar, yaitu maksimal 42 tahun untuk magister dan 47 tahun untuk doktor.
LPDP 2026 memperkenalkan dua program beasiswa utama: STEM Industri Strategis, yang berfokus pada bidang kesehatan, ketahanan pangan, digitalisasi hilirisasi, energi, dan sains, serta SHARE (Social, Humanities, Art of People, Religious Study, and Economics) yang mencakup bidang sosial, budaya, humaniora, keagamaan, ekonomi, dan pendidikan. Kebijakan ini menegaskan komitmen pemerintah untuk memperkuat sumber daya manusia di sektor-sektor strategis nasional.
Sejarah batas usia pendaftar beasiswa LPDP menunjukkan dinamika yang beradaptasi dengan kebutuhan pengembangan SDM. Sejak awal program diluncurkan, LPDP konsisten menetapkan batasan usia sebagai salah satu kriteria seleksi, dengan pemahaman bahwa investasi pendidikan harus diimbangi dengan potensi kontribusi pasca-studi yang optimal. Penyesuaian batas usia yang lebih fleksibel ini dapat diinterpretasikan sebagai upaya untuk menarik talenta dari berbagai tahap karir dan pengalaman, mengakui bahwa pembelajaran seumur hidup dan pengembangan profesional tidak terbatas pada kelompok usia muda.
Implikasi dari perubahan batas usia ini berpotensi luas. Di satu sisi, pelonggaran batas usia membuka kesempatan bagi individu yang mungkin baru menemukan panggilan akademis atau profesional di usia lebih matang, atau mereka yang memiliki pengalaman kerja signifikan yang relevan dengan fokus beasiswa. Hal ini dapat memperkaya keragaman penerima beasiswa, membawa perspektif dan pengalaman yang lebih matang ke dalam lingkungan akademis dan kemudian kembali berkontribusi ke Indonesia. Di sisi lain, peningkatan batas usia juga dapat mempengaruhi tingkat persaingan, meskipun dengan kuota yang meningkat dan fokus pada bidang-bidang strategis, diharapkan tetap terjadi seleksi yang ketat.
Data pendaftar LPDP menunjukkan peningkatan minat yang signifikan. Pada tahun 2023, jumlah pendaftar mencapai 33.195 orang, melonjak 75% dari tahun 2022. Rasio penerimaan LPDP pada tahun 2023 adalah 29% dan diperkirakan menurun pada tahun 2024 menjadi sekitar 19%, mengindikasikan ketatnya persaingan. Dengan dibukanya 5.750 kursi pada 2026 dan penekanan pada bidang STEM, LPDP berharap dapat mencetak pemimpin dan profesional yang relevan dengan kebutuhan industri dan pembangunan bangsa di masa depan. Kebijakan batas usia yang adaptif ini mencerminkan pengakuan atas nilai pengalaman dan potensi kontribusi dari rentang usia yang lebih luas, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045 yang membutuhkan SDM unggul di berbagai sektor.