
Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Hetifah Sjaifudian, baru-baru ini secara tajam menyoroti kondisi paradoks yang melanda perguruan tinggi negeri (PTN) di Indonesia. Institusi-institusi pendidikan tinggi yang seharusnya menjadi mercusuar kualitas justru dinilai terjebak pada ekspansi kuantitatif yang masif, namun abai terhadap peningkatan mutu akademik. Kritikan ini mengemuka dalam diskusi publik dan catatan akhir tahun Komisi X DPR RI pada pertengahan Desember 2025, yang menyoroti bahwa banyak kampus negeri kini lebih berorientasi pada jumlah mahasiswa dan gelar daripada penguatan keunggulan intelektual dan kapasitas riset.
Dalam dua dekade terakhir, banyak PTN di seluruh Indonesia secara agresif memperbesar daya tampung, membuka program studi baru, dan meningkatkan penerimaan mahasiswa hingga puluhan ribu orang setiap tahun. Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa jumlah total perguruan tinggi di Indonesia mencapai 3.115 institusi pada tahun 2024, meskipun sebagian besar di antaranya adalah perguruan tinggi swasta (PTS). Namun, tren peningkatan daya tampung PTN sangat jelas, dengan jumlah mahasiswa PTN yang meroket dari 2,99 juta pada tahun 2020 menjadi 3,88 juta pada tahun 2024. Plt. Dirjen Dikti Ristek Kemendikbudristek sebelumnya pada tahun 2023 bahkan menyatakan bahwa jumlah perguruan tinggi di Indonesia, yang mencapai 4.523 institusi dengan 31.399 program studi, telah melampaui kebutuhan pendidikan tinggi di negara ini.
Peningkatan kuantitas yang tidak seimbang ini, menurut Hetifah, memunculkan konsekuensi serius. Rasio dosen dan mahasiswa memburuk, ukuran kelas membengkak, dan kualitas proses akademik menjadi kurang optimal. Rasio dosen-mahasiswa nasional pada tahun 2022 tercatat 1:27, mendekati batas ideal 1:30 untuk ilmu sosial, namun jauh melampaui batas ideal 1:20 untuk ilmu eksakta, menandakan beban kerja dosen yang kian berat. Kondisi ini berpotensi melemahkan tradisi keilmuan serta menurunkan daya saing bangsa di tingkat global.
Analisis mendalam menunjukkan bahwa akar masalah ini tidak hanya berasal dari internal PTN semata, tetapi juga dipengaruhi oleh kualitas pendidikan dasar dan menengah yang masih rapuh. Banyak mahasiswa memasuki PTN dengan pemahaman dasar yang lemah, terutama dalam bidang eksakta serta literasi, sehingga menghambat efektivitas pengajaran di jenjang pendidikan tinggi. Laporan PISA (Programme for International Student Assessment) tahun 2018 menempatkan kemampuan membaca, sains, dan matematika Indonesia di urutan ke-74 dari 79 negara, menunjukkan stagnasi kualitas pendidikan selama dua dekade terakhir.
Implikasi dari paradoks ini meluas. Minimnya penekanan pada keterampilan praktis dalam kurikulum yang terlalu teoritis menyebabkan kesenjangan kompetensi lulusan, yang terlihat dari angka pengangguran sarjana sebesar 8% pada Agustus 2022, menurut Kamar Dagang dan Industri (KADIN). Profesor Brian Yuliarto, Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, juga menyoroti rendahnya rasio lulusan S2-S3 terhadap populasi usia produktif di Indonesia yang hanya 0,5%, jauh di bawah negara maju (9%) dan negara tetangga seperti Malaysia (2,4%), menunjukkan tantangan serius dalam pengembangan sumber daya manusia unggul.
Selain itu, orientasi kuantitatif ini menciptakan persaingan yang tidak sehat dengan perguruan tinggi swasta (PTS). PTN, terutama yang berstatus Badan Hukum (PTN-BH), menikmati fleksibilitas dan dukungan anggaran negara yang jauh lebih besar, sementara PTS, yang selama ini berkontribusi signifikan dalam memperluas akses pendidikan tinggi, seringkali berjuang tanpa dukungan yang memadai. Komisi X DPR RI, dalam hal ini, mendorong kebijakan afirmatif seperti pemberian Bantuan Operasional Perguruan Tinggi (BOPT) bagi PTS dan peningkatan kuota Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah bagi mahasiswa swasta, serta peningkatan kesejahteraan dosen non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mayoritas mengabdi di PTS. Upaya tersebut menjadi bagian dari pembahasan revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional yang diharapkan mampu menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang lebih adil, berkualitas, dan berkelanjutan.