:strip_icc()/kly-media-production/medias/5417164/original/022570200_1763523453-Berhaji.jpg)
Ibadah Haji Furoda atau yang kini secara resmi dikenal sebagai Haji Mujamalah, tetap menjadi pilihan bagi umat Muslim Indonesia yang ingin menunaikan rukun Islam kelima tanpa menunggu antrean panjang haji reguler maupun haji khusus. Program ini menawarkan keberangkatan langsung dengan menggunakan visa undangan resmi dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi. Legalitas Haji Furoda di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 yang kemudian diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang secara eksplisit mengakui visa haji nonkuota atau visa haji mujamalah.
Untuk keberangkatan tahun 2026 (1447 H), estimasi biaya Haji Furoda bervariasi tergantung pada paket layanan yang dipilih. Paket standar diperkirakan berkisar antara $19.000 hingga $30.000 USD, atau sekitar Rp 315 juta hingga Rp 498 juta. Sementara itu, untuk paket Silver hingga Platinum, biayanya bisa mencapai $30.000 hingga $52.000 USD, atau setara dengan Rp 500 juta hingga Rp 1 miliar. Perlu dicatat bahwa biaya ini adalah estimasi rata-rata dan dapat berubah sewaktu-waktu, terutama saat proses pendaftaran Visa Haji dibuka oleh Pemerintah Arab Saudi. Biaya ini jauh lebih tinggi dibandingkan program haji lainnya karena menawarkan keberangkatan tanpa masa tunggu dan fasilitas premium.
Fasilitas yang didapatkan jemaah Haji Furoda umumnya sangat premium dan komprehensif. Ini termasuk visa haji mujamalah resmi yang terdaftar di sistem e-Hajj Pemerintah Arab Saudi, memastikan legalitas ibadah selama di Tanah Suci. Jemaah akan mendapatkan tiket pesawat pulang-pergi dengan maskapai full service seperti Qatar Airways, Oman Air, Emirates, Etihad, atau Saudia Airlines, seringkali langsung menuju Jeddah. Akomodasi di Makkah dan Madinah biasanya berupa hotel bintang 5 atau setaraf, yang berlokasi strategis dekat dengan Masjidil Haram dan Masjid Nabawi. Selama puncak ibadah haji di Arafah dan Mina, jemaah akan disediakan tenda (maktab) ber-AC dengan fasilitas yang lebih nyaman, termasuk maktab VIP 111-112 di Mina yang dekat dengan lokasi Jamarat untuk lontar jumrah, serta akomodasi tenda ber-AC di Arafah. Layanan lain yang diberikan meliputi makan prasmanan dengan menu Indonesia atau Internasional, transportasi bus ber-AC, city tour, manasik haji, muthawif yang mendampingi, serta perlengkapan dan koper lengkap. Beberapa paket bahkan menawarkan hotel transit di Mina yang ditingkatkan dan dekat ke Jamarat, serta kereta cepat Makkah-Madinah.
Syarat dan cara pendaftaran Haji Furoda memerlukan kelengkapan dokumen dan proses yang berbeda dari haji reguler. Pendaftaran tidak melalui Sistem Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) Kementerian Agama, melainkan langsung melalui Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) resmi atau yayasan yang terafiliasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Dokumen yang harus disiapkan calon jemaah meliputi: paspor asli dengan masa berlaku minimal 12 bulan dan nama minimal 2-3 suku kata, Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), pas foto terbaru close-up berlatar putih, serta kartu vaksin meningitis (Buku Kuning/ICV). Fotokopi akta lahir atau akta nikah juga mungkin diperlukan. Selain itu, jemaah wajib menyiapkan uang muka (DP) sesuai ketentuan paket yang dipilih, yang umumnya berkisar antara $5.000 hingga $15.000 USD per jemaah.
Proses pendaftaran Haji Furoda secara umum melibatkan beberapa langkah. Pertama, calon jemaah harus memilih penyelenggara haji resmi, baik itu biro perjalanan yang terdaftar di database PIHK Kemenag atau yayasan yang berafiliasi dengan Pemerintah Arab Saudi. Pendaftaran juga bisa dilakukan secara mandiri melalui Kementerian Agama dengan menyetorkan dana ke Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH), meskipun tetap perlu berkoordinasi dengan instansi terkait. Setelah memilih jalur, calon jemaah dapat mengisi formulir pendaftaran secara online dan mengunggah dokumen yang diminta. Tahap selanjutnya adalah melengkapi administrasi dan menyetorkan uang muka sebagai bentuk komitmen keberangkatan. Setelah verifikasi, jemaah akan memperoleh bukti pembayaran uang muka dan penyelenggara akan mendaftarkan secara resmi ke sistem Kementerian Agama serta melaporkan data sebagai calon jemaah visa mujamalah. Menjelang keberangkatan, calon jemaah akan mengikuti bimbingan manasik haji yang diselenggarakan oleh PIHK. Penting untuk memilih travel haji yang amanah dan terdaftar untuk menghindari penipuan, mengingat pernah terjadi kasus pembatalan keberangkatan karena visa tidak terbit. Warga negara Indonesia yang mendapatkan visa haji nonkuota wajib berangkat melalui PIHK atau melaporkan visa dan paket layanan kepada menteri.