
Siswa yang dinyatakan lolos Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026 namun tidak mengambil atau melakukan daftar ulang di perguruan tinggi negeri (PTN) yang dituju, diimbau untuk bersiap menghadapi konsekuensi serius. Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) secara tegas menerapkan sanksi bagi calon mahasiswa yang menyia-nyiakan kesempatan ini, yang tidak hanya berdampak pada individu siswa tetapi juga sekolah asal mereka.
Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. Ir. Eduart Wolok ST MT, menjelaskan bahwa siswa yang telah diterima melalui jalur SNBP 2026 namun tidak melakukan daftar ulang, secara otomatis tidak akan diperbolehkan untuk mengikuti Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) dan jalur mandiri di PTN manapun pada tahun yang sama. PTN memiliki akses terhadap hasil SNBP siswa, termasuk untuk seleksi jalur mandiri. Sanksi ini diberlakukan untuk mencegah terjadinya kursi kosong di PTN dan memastikan kesempatan diberikan kepada siswa yang benar-benar berkomitmen.
Fenomena "blacklist" bagi siswa yang tidak mengambil kursi SNBP tidak otomatis berlaku untuk tahun berikutnya, kecuali terbukti ada kecurangan. Namun, larangan mengikuti SNBT dan jalur mandiri pada tahun yang sama merupakan sanksi langsung.
Dampak tidak hanya berhenti pada siswa. Sekolah asal juga akan merasakan konsekuensinya. Prof. Eduart Wolok menyatakan bahwa PTN dapat mengurangi kuota penerimaan siswa dari sekolah tertentu pada tahun berikutnya jika banyak siswa dari sekolah tersebut yang tidak mendaftar ulang setelah dinyatakan lolos SNBP. Meskipun Panitia SNPMB menegaskan tidak ada istilah "blacklist" sekolah secara resmi, mekanisme yang terjadi adalah pengurangan kuota karena kuota yang diberikan tidak dimanfaatkan. Kewenangan untuk "mem-blacklist" atau lebih tepatnya mengurangi kuota sekolah berasal dari masing-masing PTN, didasari oleh kuota yang telah disediakan. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada siswa dari sekolah lain yang sangat ingin memanfaatkan kuota tersebut.
Wakil Ketua II Tim Penanggung Jawab SNPMB, Prof. Dr. S Martono M Si, menambahkan bahwa upaya pemenuhan kursi PTN via SNBP masih menghadapi kendala, salah satunya karena siswa masih bisa mengikuti seleksi di perguruan tinggi yang dinaungi oleh kementerian/lembaga lain (seperti sekolah kedinasan), meskipun sudah lolos SNBP 2026. Ini juga dapat berujung pada pengurangan kuota SNBP bagi sekolah yang bersangkutan di PTN tujuan.
Menyikapi hal ini, calon mahasiswa diimbau untuk memilih jurusan dan perguruan tinggi yang benar-benar sesuai dengan minat dan rencana masa depan mereka. Pemilihan program studi dalam SNBP 2026 memperbolehkan siswa memilih maksimal dua program studi dari dua PTN tujuan.
Sebagai informasi tambahan, SNBP 2026 akan memiliki ketentuan baru, di mana siswa wajib memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sebagai salah satu syarat pendaftaran. TKA dijadwalkan akan berlangsung pada November 2025 untuk jenjang SMA. Komponen penilaian SNBP 2026 akan mencakup minimal 50% nilai rapor seluruh mata pelajaran, dan maksimal 50% dari dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan/atau prestasi. Pengumuman hasil SNBP 2026 diperkirakan akan jatuh pada 31 Maret 2026.