
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) telah mengeluarkan kebijakan terbaru terkait Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang memuat peran baru Tes Kemampuan Akademik (TKA), khususnya untuk jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026. Pertanyaan mengenai fleksibilitas "Mapel Pilihan TKA" menjadi sorotan di kalangan calon mahasiswa.
Dalam skema SNPMB 2026, Tes Kemampuan Akademik (TKA) akan diperkenalkan sebagai komponen baru dalam SNBP. TKA ini merupakan asesmen nasional yang bertujuan mengukur capaian akademik siswa pada mata pelajaran tertentu sesuai kurikulum yang berlaku. Fungsinya adalah sebagai opsi tambahan bagi siswa untuk memvalidasi capaian nilai rapor secara lebih objektif dan standar, serta menyetarakan hasil belajar dari berbagai latar belakang pendidikan. TKA perdana ini direncanakan akan dilaksanakan pada November 2025.
Meskipun istilah "Mapel Pilihan TKA" kerap muncul dalam diskusi, perlu dipahami bahwa TKA dirancang untuk mengukur capaian akademik yang sudah ada pada mata pelajaran sesuai kurikulum, bukan mata pelajaran yang bisa secara leluasa dipilih dan diganti setelah proses penilaian atau pendaftaran.
Untuk jalur SNBP, penilaian akan didasarkan pada dua komponen utama. Komponen pertama adalah nilai rata-rata rapor seluruh mata pelajaran dengan bobot minimal 50 persen. Harapannya, ini mendorong siswa untuk berprestasi secara holistik di semua mata pelajaran. Sementara itu, komponen kedua dihitung berdasarkan nilai rapor paling banyak dua mata pelajaran pendukung program studi yang dituju, portofolio, dan/atau prestasi lainnya, dengan bobot maksimal 50 persen. Komposisi persentase kedua komponen ini akan ditetapkan oleh masing-masing Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Budi Prasetyo, dalam sebuah konferensi pers, menegaskan bahwa kebijakan ini bertujuan agar SNBP tidak hanya menjadi ajang persaingan nilai, melainkan juga pengakuan terhadap bakat dan minat siswa yang relevan dengan jurusan pilihan mereka. Mata pelajaran pendukung program studi sendiri telah ditetapkan melalui Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 345/M/2022.
Dengan demikian, terkait pertanyaan apakah "Mapel Pilihan TKA bisa diganti", kebijakan Kemendikbudristek saat ini mengindikasikan bahwa TKA adalah asesmen standar terhadap capaian akademik yang telah ada, bukan pilihan mata pelajaran yang dapat diubah oleh siswa setelah ditetapkan. Fleksibilitas justru terletak pada bobot penilaian mata pelajaran pendukung yang dapat disesuaikan oleh masing-masing PTN sesuai dengan program studi yang dituju. Hal ini mendorong siswa untuk lebih mendalami minat dan bakat mereka, serta memilih program studi yang selaras dengan kompetensi yang telah mereka bangun secara menyeluruh.