:strip_icc()/kly-media-production/medias/5420211/original/024185600_1763730033-ilustrasi_tayamum.jpg)
Tayamum, sebagai bentuk keringanan (rukhsah) dalam Islam, adalah cara bersuci dengan menggunakan debu atau tanah suci sebagai pengganti air saat wudu atau mandi wajib. Pensyariatan tayamum menunjukkan bahwa Allah tidak hendak menyulitkan hamba-Nya dalam beribadah, melainkan ingin menyucikan dan menyempurnakan nikmat-Nya agar umat bersyukur.
Tata Cara Tayamum Sesuai Hadis Nabi
Tata cara tayamum yang benar telah dicontohkan oleh Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam sebagaimana dijelaskan dalam hadis Ammar bin Yasir radhiyallahu anhu. Berikut adalah langkah-langkahnya:
1. Niat: Memulai dengan niat dalam hati untuk bersuci menggantikan wudu atau mandi wajib.
2. Menepuk Debu Pertama: Menepukkan kedua telapak tangan ke permukaan bumi atau debu yang suci satu kali pukulan, kemudian meniupnya untuk menipiskan debu. Debu yang digunakan harus bersih dari najis dan bukan debu yang sudah dipakai (musta'mal).
3. Mengusap Wajah: Mengusapkan kedua telapak tangan yang telah berdebu ke seluruh wajah secara merata.
4. Mengusap Tangan: Mengusap punggung telapak tangan kanan dengan tangan kiri dan sebaliknya. Usapan tangan ini dilakukan hingga pergelangan tangan, tidak sampai siku seperti saat berwudu. Semua usapan, baik pada wajah maupun tangan, dilakukan sekali usapan saja.
5. Tertib: Melakukan seluruh rangkaian tayamum ini secara tertib atau berurutan.
Beberapa sunah dalam tayamum antara lain membaca basmalah, meniup kedua telapak tangan setelah menepuk debu, dan mendahulukan anggota tubuh bagian kanan.
Syarat Diperbolehkannya Tayamum
Tayamum tidak bisa dilakukan sembarangan, melainkan hanya dalam kondisi tertentu dengan memenuhi syarat sah menurut syariat Islam:
1. Ketiadaan Air: Sulit menemukan air meskipun telah berusaha mencari dengan wajar, atau tidak ada air sama sekali di sekitar lokasi beribadah.
2. Bahaya Penggunaan Air: Adanya air tetapi penggunaannya dapat membahayakan tubuh karena sakit, luka, atau memperlambat proses penyembuhan.
3. Air Terbatas: Air yang tersedia sangat terbatas dan lebih dibutuhkan untuk kebutuhan mendesak lainnya, seperti minum.
4. Kondisi Darurat/Perjalanan: Sedang dalam perjalanan jauh di tempat yang minim akses air, atau dalam kondisi darurat tertentu seperti korban bencana alam.
5. Masuk Waktu Shalat: Tayamum dilakukan setelah masuk waktu shalat.
6. Debu Suci: Menggunakan debu atau tanah yang suci, bersih dari najis, dan bukan debu bekas tayamum (musta'mal) atau bercampur dengan bahan lain seperti tepung.
7. Niat Bersuci: Disertai niat untuk bersuci.
8. Bersih dari Najis Badan: Sebelumnya telah membersihkan najis yang menempel pada badan.
9. Tertib: Mengusap wajah serta tangan secara berurutan.
10. Tidak Batal: Tidak mengalami hal yang membatalkan tayamum sebelum ibadah selesai.
Sebagian ulama berpendapat bahwa tayamum dilakukan sekali untuk tiap shalat fardhu.
Hal-Hal yang Membatalkan Tayamum
Tayamum akan menjadi batal dan harus diulang atau diganti dengan wudu apabila terjadi hal-hal berikut:
1. Ditemukannya Air atau Mampu Menggunakannya: Jika menemukan air atau telah mampu menggunakan air kembali sebelum atau saat shalat, dan tidak ada lagi halangan untuk menggunakannya, maka tayamum batal. Namun, jika air ditemukan setelah shalat selesai, tayamum dan shalat yang telah dilakukan tetap sah.
2. Hilangnya Uzur: Gugurnya halangan atau sebab yang membolehkan tayamum, misalnya sembuh dari sakit, atau bahaya yang sebelumnya menjadi alasan tayamum telah hilang.
3. Semua Perkara yang Membatalkan Wudu: Karena tayamum adalah pengganti wudu, segala hal yang membatalkan wudu juga secara otomatis membatalkan tayamum. Ini termasuk:
* Keluarnya sesuatu dari dua lubang (qubul dan dubur) seperti buang air kecil, buang air besar, kentut, mani, wadi, atau mazi.
* Tidur yang menyebabkan hilangnya kesadaran atau tidak dalam posisi duduk yang kokoh (tamakkun).
* Hilang akal, baik karena mabuk maupun sakit.
* Menyentuh kemaluan.
* Bagi wanita, mengalami haid atau nifas.
4. Murtad: Keluar dari agama Islam juga menjadi salah satu penyebab batalnya tayamum.
5. Berakhirnya Waktu Shalat: Sebagian ulama berkeyakinan bahwa tayamum batal dengan berakhirnya waktu shalat yang menjadi alasan dilakukannya tayamum.
6. Melihat Air di Luar Shalat: Jika seseorang melihat air di luar shalat, atau bahkan menyangka ada air seperti melihat fatamorgana atau rombongan di padang pasir, maka tayamumnya bisa batal.
Memahami tata cara tayamum beserta syarat dan pembatalnya adalah penting bagi setiap Muslim agar ibadah tetap dapat dilaksanakan dengan benar dalam kondisi-kondisi yang tidak memungkinkan penggunaan air.