
Kementerian Agama (Kemenag) telah mengambil langkah signifikan dalam transformasi kurikulum pendidikan madrasah tahun 2025 dengan memperkenalkan mata pelajaran pilihan Koding dan Kecerdasan Artifisial (AI), dimulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) kelas 5. Kebijakan ini resmi berlaku melalui Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 1503 Tahun 2025, yang telah ditetapkan sejak 22 September 2025 lalu.
Pelajaran Koding dan AI akan mulai diberikan pada Fase C, yang mencakup siswa kelas 5 dan 6 Madrasah Ibtidaiyah atau setara SD. Selanjutnya, mata pelajaran ini juga akan tersedia pada Fase D untuk Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Fase E-F untuk Madrasah Aliyah (MA) serta Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK). Direktur Kurikulum Sarana Kelembagaan dan Kesiswaan (KKSK) Madrasah Nyayu Khodijah menyatakan bahwa kompetensi Koding dan AI menjadi kebutuhan mendasar agar peserta didik mampu bersaing di dunia yang semakin terdigitalisasi.
Menteri Agama Nasaruddin Umar telah menegaskan rencana penerapan AI dan Koding di madrasah dan pondok pesantren, sejalan dengan inisiatif Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Menag menekankan tidak ada perbedaan antara sekolah di bawah naungan Kemenag dan Kemendikdasmen, sehingga madrasah harus mengikuti perkembangan teknologi yang ada. Rencana ini juga didukung oleh Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menggarisbawahi pentingnya mempersiapkan generasi muda Indonesia dengan keterampilan AI dan Koding untuk menghadapi tantangan masa depan.
Meskipun demikian, mata pelajaran Koding dan AI ini bersifat pilihan. Sekolah yang akan menerapkannya harus memastikan ketersediaan sumber daya yang memadai, baik sarana, prasarana, maupun sumber daya manusia (SDM) pengajar. Alokasi waktu belajar untuk Koding-AI ditetapkan maksimal 2 jam pelajaran (JP) per minggu, dengan setiap 1 JP berdurasi 35 menit.
Kurikulum Koding dan AI dirancang untuk tidak hanya mengajarkan penggunaan aplikasi, tetapi juga menanamkan logika, etika, dan literasi digital, serta mempertimbangkan lingkungan sosial setempat agar lebih relevan secara budaya. Hal ini bertujuan untuk menciptakan generasi yang cerdas, berkarakter, dan siap menghadapi perkembangan teknologi. Kemenag terus berkoordinasi dengan Kemendikdasmen di bawah koordinasi Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) untuk menyelaraskan kebijakan pendidikan.