
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Indonesia menghadapi krisis serius di lingkungan sekolah setelah data terbaru dari Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) mengungkapkan lonjakan kasus kekerasan di satuan pendidikan mencapai lebih dari 600% dalam enam tahun terakhir. Peningkatan ini, dari 91 kasus pada tahun 2020 menjadi 641 kasus pada tahun 2025, menandai kegagalan kolektif dalam melindungi peserta didik dan menciptakan lingkungan belajar yang aman.
Laporan JPPI yang dirilis dalam diskusi Catatan Akhir Tahun Rapor Pendidikan 2025 menyoroti bahwa insiden kekerasan terjadi di berbagai jenjang pendidikan, dengan 57% kasus dominan di tingkat SD hingga SMA. Ironisnya, jenis kekerasan yang paling sering terjadi adalah antara guru dan siswa, mencapai 46,25%, diikuti oleh kekerasan antarsesama siswa sebesar 31,11%. Kekerasan seksual menjadi bentuk kekerasan terbanyak (42% dari total kejadian di tahun 2024), disusul perundungan (31%). Korban kekerasan seksual didominasi perempuan sebesar 79%, sementara korban perundungan mayoritas laki-laki mencapai 66%.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) turut memperingatkan tentang darurat kekerasan anak, dengan setiap jamnya dua anak di Indonesia menjadi korban kekerasan. KPAI mencatat 1.052 kasus perundungan sepanjang tahun 2025, dengan 16% di antaranya terjadi di lingkungan sekolah. Bahkan, 25 kasus bunuh diri anak dan 26 kematian anak pada tahun 2025 dilaporkan terkait dengan perundungan. Wakil Ketua KPAI, Jasra Putra, menggarisbawahi masa transisi tahun ajaran baru, seperti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS), sebagai pemicu peningkatan kasus kekerasan.
Penyebab di balik lonjakan angka ini kompleks dan berlapis. Para ahli pendidikan dan Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengidentifikasi beberapa faktor kunci: tekanan akademik yang berlebihan, kurangnya pendidikan karakter, pengaruh lingkungan keluarga dan paparan konten kekerasan di media sosial dan game daring, serta pengawasan yang minim dari pihak sekolah dan orang tua. Adanya learning loss akibat pembelajaran jarak jauh selama pandemi Covid-19 juga disebut memperlemah karakter dan budi pekerti anak. Selain itu, penyimpangan relasi kuasa antara pendidik dengan peserta didik, atau antarpeserta didik itu sendiri, menjadi pendorong terjadinya kekerasan. Koordinator Nasional JPPI, Ubaid Matraji, menegaskan bahwa sosialisasi dan edukasi mengenai kekerasan, termasuk kekerasan seksual dan perundungan, di sekolah masih sangat lemah.
Pemerintah merespons dengan menerbitkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP) pada Agustus 2023. Peraturan ini bertujuan menghilangkan area "abu-abu" dengan memberikan definisi yang jelas tentang berbagai bentuk kekerasan, mulai dari fisik, psikis, perundungan, hingga kekerasan seksual dan diskriminasi. PPKSP juga mengamanatkan pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di setiap satuan pendidikan dan Satuan Tugas di tingkat pemerintah daerah. Namun, implementasi kebijakan ini masih jauh dari optimal. JPPI menemukan 83% orang tua dan masyarakat belum mengetahui keberadaan TPPK dan Satgas, dan 91% menyatakan ketidakpuasan terhadap penanganan kasus kekerasan di sekolah. Ubaid Matraji menyatakan bahwa Satgas yang telah dibentuk seringkali tidak berjalan, tidak berperan, dan tidak berfungsi maksimal karena angkanya terus meningkat.
Dampak kekerasan di sekolah terhadap korban sangat serius dan berjangka panjang. Anak-anak yang mengalami kekerasan cenderung mengalami ketakutan, rendah diri, kesulitan berkonsentrasi dalam belajar, enggan bersekolah, kecemasan, depresi, bahkan memiliki pikiran untuk bunuh diri. Kondisi ini juga secara langsung mempengaruhi prestasi akademik siswa dan merusak iklim sekolah secara keseluruhan.
Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Fajar, mengakui bahwa tugas satgas TPPK di sekolah-sekolah yang mengalami kasus kekerasan belum bekerja maksimal. Ia mendorong guru bimbingan konseling (BK) untuk lebih intensif mengidentifikasi potensi kekerasan. Namun, kebutuhan guru BK di Indonesia diperkirakan mencapai 242.000 orang pada tahun 2023, sementara jumlah yang tersedia hanya sekitar 58.000, mengindikasikan defisit yang signifikan. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, menekankan pentingnya menghapus paradigma disiplin berbasis kekerasan dan membangun budaya sekolah yang aman, berempati, serta penuh dukungan, termasuk pendampingan psikologis bagi korban dan rehabilitasi bagi pelaku anak.
Tanpa evaluasi menyeluruh dan penguatan kapasitas yang signifikan pada struktur pencegahan dan penanganan yang ada, serta perubahan paradigma dalam praktik pendidikan, lonjakan kasus kekerasan ini berpotensi merusak fondasi pendidikan nasional dan masa depan generasi muda Indonesia. Hal ini menuntut bukan hanya kebijakan, tetapi juga komitmen nyata dan aksi terpadu dari seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan sekolah benar-benar menjadi ruang aman bagi setiap anak.