
Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi (Kemendiktisaintek) untuk memberikan keringanan Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan dispensasi akademik bagi mahasiswa yang terdampak bencana alam. Permintaan ini disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi X DPR, MY Esti Wijayati, sebagai respons atas serangkaian bencana yang melanda berbagai wilayah di Indonesia akhir tahun ini.
MY Esti Wijayati menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah banjir bandang dan longsor di sebagian Sumatera dan Sulawesi, banjir besar di Kalimantan, gelombang tinggi di pesisir Jawa-Bali, serta kebakaran pemukiman warga di Papua dan Jakarta yang telah mengguncang keberlangsungan pendidikan ribuan pelajar dan mahasiswa. Esti menekankan pentingnya kebijakan ini untuk meringankan beban keluarga yang sedang berjuang memulihkan kondisi setelah kehilangan rumah, lahan, dan pendapatan akibat bencana.
Pimpinan komisi yang membidangi pendidikan ini secara khusus meminta Kemendiktisaintek untuk segera melakukan pendataan nasional terhadap seluruh mahasiswa yang berasal dari daerah terdampak bencana melalui kampus-kampus di seluruh Indonesia. Selain keringanan dan penundaan pembayaran UKT, Komisi X DPR juga meminta agar mahasiswa diberikan akses internet yang terjangkau untuk menunjang studi mereka. Esti juga mengusulkan skema cicilan UKT tanpa denda untuk semester genap 2026 hingga situasi ekonomi keluarga mahasiswa kembali pulih.
Desakan ini muncul menjelang Ujian Akhir Semester (UAS) dan dimulainya semester genap 2026, yang memerlukan respons cepat dari pemerintah. Pernyataan Presiden Prabowo Subianto mengenai kemungkinan penetapan status darurat bencana nasional di Sumatera turut memperkuat urgensi respons terpadu, termasuk di sektor pendidikan tinggi. Esti menegaskan bahwa kebijakan keringanan UKT ini harus berlaku bagi semua mahasiswa dari seluruh daerah terdampak bencana di Indonesia.