
Kerusakan lingkungan akibat aktivitas ilegal manusia di Sumatera telah menjadi faktor dominan di balik serangkaian bencana hidrometeorologi parah, bukan semata-mata fenomena alam, ungkap para pakar dari IPB University. Bencana banjir bandang dan tanah longsor yang melanda wilayah Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat pada akhir November 2025, menewaskan sedikitnya 1.140 orang dan menyebabkan 163 lainnya hilang, menurut data terkini. Prof. Bambang Hero Saharjo, Kepala Pusat Studi Bencana (PSB) IPB University, menegaskan bahwa material kayu gelondongan dalam jumlah masif yang ditemukan di lokasi bencana adalah bukti nyata jebolnya pertahanan hutan akibat pembalakan liar dan pembukaan lahan yang tidak bertanggung jawab.
Analisis terhadap kerusakan yang terjadi menunjukkan bahwa hilangnya jutaan hektare tutupan hutan telah menyebabkan degradasi lahan dan rusaknya fungsi hidrologi daerah aliran sungai (DAS). Kondisi ini, diperparah oleh curah hujan ekstrem yang mencapai lebih dari 300 milimeter dan bahkan 438 milimeter dalam satu hari pada 26 November di Sumatera bagian utara akibat kemunculan bibit siklon tropis di Selat Malaka, memicu peningkatan drastis risiko banjir dan longsor. Data Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mencatat 1.517 aktivitas pertambangan ilegal (PETI) tersebar di 35 provinsi di Indonesia, dengan Sumatera Utara menjadi daerah dengan jumlah tertinggi. Aktivitas ini, bersama dengan ekspansi perkebunan sawit dan industri pulp-kayu, menjadi pendorong utama deforestasi masif di Sumatera. Laporan menunjukkan bahwa 97% kehilangan hutan pada tahun 2024 terjadi di zona konsesi legal, mengindikasikan bahwa masalah ini tidak hanya terbatas pada aktivitas yang secara eksplisit ilegal, tetapi juga eksploitasi di balik izin resmi.
Historisnya, hutan tropis Sumatera berfungsi sebagai penyerap air hujan dan penstabil tanah alami melalui struktur tajuk pohon yang rapat dan vegetasi bawah. Pembalakan liar dan pembukaan lahan merusak lapisan vegetasi ini, menghilangkan kemampuan hutan untuk memecah air hujan, menyerapnya, dan menjaga kestabilan ekosistem. Akibatnya, air hujan langsung mengalir deras ke bawah, mempercepat erosi dan memicu aliran permukaan yang destruktif. Tutupan hutan alam di Sumatera diperkirakan tersisa sekitar 25%, dengan luas hutan primer hanya berkisar 10-14 juta hektare, atau kurang dari 30% dari total luas pulau tersebut. Tingkat degradasi DAS yang kritis, dengan tutupan hutan alam di bawah 30%, menjadikannya rentan terhadap bencana hidrometeorologi parah saat hujan lebat.
Implikasi jangka panjang dari degradasi lingkungan ini sangat serius. Bencana seperti banjir bandang dan longsor tidak lagi menjadi kejadian sporadis, melainkan berpotensi menjadi "kenormalan baru" yang akan terus menelan korban jiwa, merusak infrastruktur, menghilangkan lahan pertanian, dan memutus sistem sosial ekonomi masyarakat. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) menekankan bahwa bencana ini adalah bencana ekologis yang diproduksi oleh kebijakan pemerintah yang abai dan memfasilitasi investasi ekstraktif yang rakus ruang. Peristiwa ini juga mempercepat perubahan iklim global melalui pelepasan cadangan karbon ke atmosfer akibat pembukaan lahan secara masif.
Meskipun tanggap darurat dan bantuan kepada korban menjadi prioritas, para ahli mendesak perlunya koreksi struktural dalam tata kelola lingkungan dan penguasaan tanah. Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menyatakan telah melakukan upaya penegakan hukum terkait penebangan pohon ilegal sejak Juni 2025, menyita ratusan gelondongan kayu dan alat berat, dengan proses penyidikan yang masih berlangsung. Presiden Prabowo Subianto juga menegaskan komitmen untuk menindak tegas penambangan ilegal tanpa pandang bulu, bahkan membentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) yang telah mengenakan denda kepada 71 perusahaan sektor sawit dan pertambangan atas pemanfaatan kawasan hutan tanpa izin. Namun, pemulihan lingkungan secara komprehensif, peninjauan ulang perizinan industri ekstraktif, dan reforma agraria struktural menjadi keharusan untuk mencegah terulangnya bencana serupa di masa depan. Tanpa evaluasi kebijakan yang menyeluruh, penegakan hukum berisiko hanya memindahkan kesalahan dan melepaskan tanggung jawab negara.