
Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) telah merilis rincian ambang batas atau passing grade Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk penerimaan Calon Praja tahun 2025. Ketentuan ini menjadi panduan penting bagi ribuan peserta yang berambisi bergabung dengan institusi pendidikan kedinasan tersebut. Penetapan nilai ambang batas ini diatur melalui Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KepmenPANRB) Nomor 208 Tahun 2025 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Seleksi Penerimaan Mahasiswa/Praja/Taruna Sekolah Kedinasan.
Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) IPDN 2025 akan mencakup tiga jenis tes utama: Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Total keseluruhan soal yang harus dikerjakan peserta adalah 110 butir dalam waktu 100 menit. Rincian jumlah soal meliputi 45 soal TKP, 35 soal TIU, dan 30 soal TWK. Nilai maksimal kumulatif yang dapat diraih dalam SKD ini adalah 550 poin.
Rincian Ambang Batas (Passing Grade) untuk Peserta Umum:
Untuk dinyatakan lolos SKD, peserta umum wajib memenuhi nilai minimal pada setiap kategori tes, bukan hanya mengandalkan nilai total. Jika salah satu dari ketiga tes tidak mencapai ambang batas, peserta akan dinyatakan tidak lulus SKD. Ambang batas nilai untuk peserta umum adalah sebagai berikut:
* Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Minimal 65 poin.
* Tes Intelegensi Umum (TIU): Minimal 80 poin.
* Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Minimal 156 poin.
Ambang Batas Khusus untuk Peserta Afirmasi:
Pengecualian diberikan bagi peserta afirmasi, yang umumnya berasal dari daerah tertentu seperti daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar) atau kuota khusus. Bagi kelompok ini, terdapat ketentuan ambang batas yang berbeda:
* Nilai kumulatif minimal: 281 poin.
* Nilai Intelegensi Umum (TIU) minimal: 55 poin.
Bobot Penilaian Per Soal:
Sistem penilaian untuk setiap jenis tes juga memiliki bobot yang berbeda:
* Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): Jawaban benar akan mendapatkan 5 poin, sedangkan jawaban salah atau tidak menjawab akan mendapatkan 0 poin.
* Tes Intelegensi Umum (TIU): Sama seperti TWK, jawaban benar diberi 5 poin, sementara jawaban salah atau tidak dijawab bernilai 0 poin.
* Tes Karakteristik Pribadi (TKP): Sistem penilaian TKP sedikit berbeda. Jawaban akan dinilai antara 1 hingga 5 poin, tergantung pada kualitas dan kesesuaian jawaban. Tidak menjawab soal akan mendapatkan 0 poin.
Seleksi Penerimaan Calon Praja (SPCP) IPDN 2025 telah membuka pendaftaran mulai 29 Juni hingga 18 Juli 2025, dengan kuota sebanyak 1.061 formasi. Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) dijadwalkan pada bulan Agustus 2025, diikuti dengan pengumuman hasil pada bulan yang sama. Memahami nilai ambang batas serta bobot per soal ini menjadi kunci bagi calon praja untuk mempersiapkan diri secara optimal guna meraih kelulusan.