Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

SNBP 2026: TKA Wajib, Syarat Baru Calon Peserta

2025-12-07 | 04:00 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-06T21:00:29Z
Ruang Iklan

SNBP 2026: TKA Wajib, Syarat Baru Calon Peserta

Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 membawa perubahan signifikan yang wajib diketahui oleh calon peserta. Salah satu ketentuan baru yang paling krusial adalah kewajiban bagi seluruh siswa yang ingin mendaftar untuk memiliki nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA). Peraturan ini bertujuan untuk memvalidasi nilai rapor dan meningkatkan kualitas, objektivitas, serta transparansi seleksi masuk perguruan tinggi negeri (PTN). Sebelumnya, nilai rapor dianggap masih memungkinkan untuk diubah-ubah karena belum terverifikasi.

Ketua Umum Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, Eduart Wolok, secara langsung menyampaikan ketentuan ini. Senada, Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menjelaskan bahwa nilai TKA akan menjadi validator bagi data peserta. TKA sendiri diselenggarakan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan berinteraksi langsung dengan sekolah-sekolah.

Tes Kemampuan Akademik untuk siswa kelas akhir SMA/SMK/MA telah dilaksanakan pada tanggal 3 hingga 9 November 2025. TKA mengukur kemampuan akademik peserta dalam tiga mata pelajaran wajib, yaitu Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia. Penting untuk dicatat, TKA ini bersifat wajib hanya bagi siswa yang bermaksud mendaftar SNBP; siswa yang tidak mengikuti jalur SNBP tidak diwajibkan untuk mengikuti TKA.

Komponen penilaian SNBP 2026 akan menggabungkan beberapa aspek. Minimal 50% berasal dari nilai rapor seluruh mata pelajaran, sementara maksimal 50% lainnya berasal dari nilai satu hingga dua mata pelajaran pendukung program studi, portofolio, dan/atau prestasi lainnya. Nilai TKA akan berfungsi sebagai syarat wajib pendaftaran dan alat validasi kemampuan akademik.

Jadwal resmi pelaksanaan SNBP 2026 telah dirilis untuk memastikan calon peserta memiliki waktu yang cukup untuk persiapan. Pengumuman kuota sekolah dijadwalkan pada 29 Desember 2025, diikuti masa sanggah kuota sekolah hingga 15 Januari 2026. Registrasi akun SNPMB untuk sekolah akan berlangsung dari 5 hingga 26 Januari 2026, dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) oleh sekolah dari 5 Januari hingga 2 Februari 2026. Sementara itu, registrasi akun SNPMB untuk siswa jalur SNBP dibuka dari 12 Januari hingga 18 Februari 2026, dengan pendaftaran SNBP itu sendiri dijadwalkan pada 3 hingga 18 Februari 2026. Pengumuman hasil SNBP akan dilakukan pada 31 Maret 2026, dan masa unduh kartu peserta SNBP dari 3 Februari hingga 30 April 2026.

Selain ketentuan TKA, Panitia SNPMB juga menegaskan bahwa siswa yang telah dinyatakan lulus seleksi jalur SNBP pada tahun 2024, 2025, dan 2026 tidak diperbolehkan mengikuti Seleksi Nasional Berbasis Tes (SNBT) 2026 maupun jalur mandiri di PTN manapun. Biaya pendaftaran SNBP ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Sekolah yang ingin mengikutsertakan siswanya harus memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan mengisikan nilai rapor siswa di PDSS. Siswa peserta harus merupakan siswa kelas terakhir SMA/SMK/MA tahun 2026 dengan prestasi unggul, memiliki Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), dan terdaftar di PDSS.