Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

DPR Digeruduk Keluhan: Polemik Angka Kredit Dosen dan KIP-K Mendesak Diselesaikan

2026-01-01 | 05:48 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-12-31T22:48:43Z
Ruang Iklan

DPR Digeruduk Keluhan: Polemik Angka Kredit Dosen dan KIP-K Mendesak Diselesaikan

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia, khususnya Komisi X, pada akhir Desember 2025 kembali dibanjiri keluhan dari berbagai perguruan tinggi negeri (PTN) dan swasta (PTS) terkait sengkarut penilaian angka kredit dosen dan implementasi program Kartu Indonesia Pintar Kuliah (KIP-K). Situasi ini mencerminkan masalah sistemik dan berulang dalam tata kelola pendidikan tinggi di Indonesia, yang berpotensi menghambat profesionalisme dosen dan akses pendidikan bagi mahasiswa kurang mampu.

Keluhan mendalam mengenai angka kredit dosen mencuat pasca-implementasi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Regulasi baru ini, yang bertujuan menyederhanakan birokrasi, justru menimbulkan kebingungan dan beban administrasi yang substansial bagi dosen. Banyak dosen melaporkan penurunan angka kredit secara signifikan akibat perubahan sistem konversi dari regulasi lama. Anggota Komisi X DPR RI, Ledia Hanifa Amalia, menyebut bahwa keluhan tentang angka kredit dosen yang turun "sudah banyak sekali menjadi persoalan-persoalan kita ini baik dalam sistem pengelolaan secara negara, perguruan tinggi maupun juga di wilayah yang lebih mikro." Sebelumnya, pada April 2023, ribuan dosen telah menandatangani petisi daring menyoroti tenggat waktu yang mepet untuk menginput data pengajuan penetapan angka kredit (PAK) dan kekhawatiran angka kredit mereka akan hangus. Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Diktiristek) Kemendikbudristek, Nizam, pada saat itu mengakui bahwa banyak perguruan tinggi belum memiliki sistem yang baik dalam memutakhirkan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) atau SISTER, sehingga dosen terbebani dengan pencarian bukti dokumen penunjang. Meskipun Kementerian PANRB menyatakan peraturan ini adalah bagian dari upaya transisi untuk mempermudah dan tidak bermaksud mempersulit, realitas di lapangan menunjukkan tantangan adaptasi yang besar bagi para dosen.

Di sisi lain, program KIP-K, yang dirancang untuk memperluas akses pendidikan tinggi bagi keluarga prasejahtera, juga menghadapi kritik tajam. Anggota DPR Ledia Hanifa Amalia menyoroti kerumitan sistem pelaporan bagi penerima KIP-K yang dianggap "lebih dari ujian disertasi" dan perlunya penyederhanaan oleh Kemendiktisaintek. Lebih jauh, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, My Esti Wijayanti, pada September 2025 menyoroti pemotongan nilai bantuan KIP-K hingga 45% bagi mahasiswa di perguruan tinggi swasta unggulan. Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) menjadi salah satu kampus yang menolak kebijakan pemangkasan ini, dengan Wakil Rektor Prof. Dr. Zuly Qodir menyebut bahwa nilai bantuan yang sebelumnya berkisar Rp8,5 juta per semester kini hanya sekitar Rp4,5 juta. Pemangkasan ini dikhawatirkan dapat memutus harapan keluarga miskin untuk meraih pendidikan tinggi dan memperlebar ketimpangan akses. Selain itu, masalah KIP-K salah sasaran terus bermunculan secara nasional, dengan Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menyebut faktor utama adalah proses seleksi yang tidak transparan dan akuntabel. Pakar Kebijakan Publik Universitas Airlangga, Gitadi Tegas Supramudyo, menyarankan desentralisasi sistem seleksi dan pelibatan lembaga independen yang lebih kredibel, serta perlunya aturan yang lebih tegas mengenai pencabutan bantuan jika status ekonomi penerima membaik.

Secara historis, penilaian angka kredit dosen telah mengalami beberapa perubahan regulasi, dengan Pedoman Operasional Penilaian Angka Kredit Kenaikan Jabatan Akademik/Pangkat Dosen (PO PAK) 2019 sebagai penyempurnaan dari PO 2014, merujuk pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Namun, setiap perubahan sering kali diikuti dengan gelombang adaptasi yang menantang. Sistem ini, yang vital untuk jenjang karir dosen, memerlukan kejelasan dan integrasi data yang lebih baik untuk menghindari beban administratif berulang. Sementara itu, KIP-K sebagai penerus program Bidikmisi, sejak diluncurkan telah mengalokasikan anggaran signifikan, mencapai Rp13,9 triliun pada tahun 2024 untuk 985.577 mahasiswa. Meskipun program ini telah memberikan dampak positif dalam meningkatkan akses pendidikan tinggi dan meringankan beban ekonomi mahasiswa, tantangan dalam verifikasi data, efisiensi penggunaan dana, serta pemantauan dan evaluasi berkala masih menjadi krusial. Kegagalan mengumpulkan luaran wajib atau opsional dapat berakibat pada penangguhan pencairan biaya hidup atau bahkan pergantian penerima beasiswa.

Implikasi jangka panjang dari kedua isu ini sangat substansial. Beban administratif yang berlebihan pada dosen dapat mengalihkan fokus dari tridharma perguruan tinggi – pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat – menuju pemenuhan persyaratan birokratis semata. Hal ini berpotensi menurunkan kualitas penelitian dan pengajaran, yang pada gilirannya akan mempengaruhi mutu lulusan. Di sisi lain, masalah pada KIP-K, baik dari segi pemotongan dana maupun salah sasaran, mengancam tujuan fundamental program untuk menciptakan kesetaraan akses pendidikan. Jika mahasiswa berprestasi dari keluarga kurang mampu terhambat, mobilitas sosial melalui pendidikan akan terancam, dan kesenjangan sosial dapat semakin melebar. Pemerintah melalui Kemendikbudristek dan Komisi X DPR RI dihadapkan pada urgensi untuk tidak hanya merespon keluhan secara parsial, tetapi juga mengevaluasi secara komprehensif seluruh kerangka kebijakan, baik dalam penilaian angka kredit maupun pengelolaan KIP-K, demi menciptakan ekosistem pendidikan tinggi yang adil, efisien, dan berintegritas.