
Pemerintah Republik Indonesia secara resmi menetapkan Jumat, 16 Januari 2026, sebagai hari libur nasional dalam rangka memperingati Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Penetapan ini secara langsung memastikan bahwa siswa di seluruh jenjang pendidikan, dari pendidikan anak usia dini hingga menengah atas, tidak akan melaksanakan kegiatan belajar mengajar formal pada tanggal tersebut, mengikuti kalender akademik yang selaras dengan keputusan pemerintah pusat. Kebijakan ini menegaskan pola tahunan penetapan hari libur keagamaan yang menjadi bagian integral dari sistem pendidikan nasional Indonesia.
Penetapan hari libur nasional untuk Isra Mikraj memiliki latar belakang historis yang kuat dalam tradisi kenegaraan Indonesia yang mengakui dan menghormati hari-hari besar keagamaan sebagai elemen penting dalam kehidupan berbangsa. Sejak awal kemerdekaan, pemerintah secara konsisten memasukkan perayaan keagamaan mayoritas agama yang diakui sebagai hari libur resmi, sebuah praktik yang bertujuan untuk memfasilitasi umat beragama dalam menjalankan ibadahnya dan sekaligus memperkuat kerukunan antarumat beragama melalui pengakuan bersama atas keberagaman. SKB Tiga Menteri, yang melibatkan Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, menjadi instrumen hukum utama yang mengikat seluruh instansi pemerintah, swasta, dan institusi pendidikan dalam hal penetapan hari libur dan cuti bersama. SKB ini biasanya diterbitkan jauh hari sebelum tahun berjalan, memberikan kepastian bagi perencanaan kalender akademik dan operasional.
Implikasi penetapan hari libur ini terhadap sektor pendidikan cukup signifikan. Sekolah dan institusi pendidikan harus menyesuaikan kalender akademik mereka, termasuk jadwal pelajaran, ulangan, dan kegiatan ekstrakurikuler. Meskipun hanya satu hari, penyesuaian jadwal ini memerlukan koordinasi yang cermat dari pihak manajemen sekolah untuk memastikan kurikulum tetap tersampaikan secara efektif dan target pembelajaran tercapai. Beberapa sekolah mungkin memilih untuk memperpanjang waktu belajar di hari-hari lain atau memanfaatkan platform pembelajaran daring untuk menutupi materi yang tertunda, tergantung pada kebijakan internal dan fleksibilitas kurikulum yang mereka miliki. Bagi sebagian lain, hari libur ini dianggap sebagai jeda yang diperlukan bagi siswa dan guru untuk beristirahat dan merefleksikan makna keagamaan dari Isra Mikraj.
Di sisi lain, keputusan libur nasional juga menimbulkan diskursus terkait efisiensi waktu belajar. Di tengah upaya peningkatan kualitas pendidikan dan pencapaian standar global, setiap hari libur menjadi sorotan. Namun, para pemangku kepentingan pendidikan dan kebudayaan seringkali berargumen bahwa hari libur keagamaan bukan sekadar jeda, melainkan bagian dari pendidikan karakter dan penguatan identitas nasional yang majemuk. Kepala Pusat Kurikulum dan Pembelajaran (Puskurjar) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, misalnya, seringkali menekankan pentingnya keseimbangan antara waktu belajar formal dan pengayaan spiritual serta sosial budaya siswa. Kebijakan ini mencerminkan komitmen pemerintah untuk menghormati hak-hak keagamaan warganya, sambil tetap menjaga produktivitas nasional dan kualitas pendidikan. Ke depannya, konsistensi penetapan hari libur ini diproyeksikan akan terus berlanjut, menjadi elemen tetap dalam perencanaan pendidikan dan kehidupan bermasyarakat di Indonesia.