
Lembaga Penyelidikan Ekonomi dan Masyarakat Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (LPEM FEB UI) merilis laporan mengejutkan yang mengungkapkan lebih dari empat juta lulusan sarjana strata satu (S1) di Indonesia masih menerima upah di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK). Temuan ini, yang termuat dalam Laporan Labor Market Brief Desember 2025, dirilis pada 31 Desember 2025, mematahkan asumsi bahwa pendidikan tinggi secara otomatis menjamin penghasilan yang layak di pasar kerja nasional.
Data LPEM FEB UI menunjukkan bahwa 10,81 persen dari total lulusan S1 berada dalam kategori upah di bawah UMK. Angka ini merupakan bagian dari 38,9 juta pekerja di seluruh Indonesia yang terperangkap dalam distribusi upah di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah, berdasarkan data Survei Angkatan Kerja Nasional (Sakernas) Badan Pusat Statistik Februari 2025. Laporan tersebut menggunakan data UMK tahun 2025 karena informasi UMK 2026 belum sepenuhnya tersedia saat analisis dilakukan. Rata-rata UMK nasional pada tahun 2025 adalah Rp 3.315.728, dengan DKI Jakarta memiliki UMK tertinggi mencapai Rp 5.396.761. Untuk tahun 2026, Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta diproyeksikan naik 6,17 persen menjadi Rp 5.729.876.
Tim ekonom LPEM FEB UI menyatakan bahwa fenomena ini mengindikasikan pendidikan tinggi tidak sepenuhnya menjadi pelindung dari risiko menerima upah rendah. Realitas di lapangan menunjukkan banyak lulusan perguruan tinggi terpaksa mengambil pekerjaan di bawah kualifikasi (underqualified), menempati posisi entry level dengan gaji minim, atau bahkan terjun ke sektor informal yang tidak terikat ketentuan upah minimum. Kondisi ini kontras dengan kelompok pekerja berpendidikan pascasarjana (S2 atau S3) yang tercatat sangat kecil jumlahnya yang menerima upah di bawah UMK, mencerminkan segmentasi pasar kerja yang kuat dan perlindungan struktur upah yang lebih baik di tingkat pendidikan tertinggi. Sebaliknya, lulusan SMA menempati porsi terbesar dalam daftar pekerja berupah di bawah UMK, yakni 22,03 persen dari total.
Berbagai faktor kompleks berkontribusi pada rendahnya upah bagi sarjana. Pasar kerja Indonesia menghadapi ketidakseimbangan antara pasokan lulusan universitas yang terus bertambah setiap tahun dengan pertumbuhan industri yang tidak secepat itu. Selain itu, terdapat ketidaksesuaian atau mismatch antara kurikulum banyak jurusan di perguruan tinggi dengan kebutuhan riil industri, yang menyebabkan lulusan seringkali tidak memiliki keterampilan praktis yang relevan. Perusahaan, melihat kondisi persaingan ketat dan terbatasnya lowongan untuk pemula tanpa pengalaman, kerap menetapkan gaji serendah mungkin untuk mengurangi risiko rekrutmen dan turnover, sehingga daya tawar lulusan baru menjadi lemah.
Implikasi dari fenomena ini meluas, menantang narasi bahwa gelar sarjana adalah jaminan mutlak untuk mendapatkan penghasilan layak dan kemapanan finansial. Hal ini dapat menunda kemandirian finansial lulusan dan berpotensi memicu masalah sosial-ekonomi yang lebih besar.
Pemerintah merespons tantangan ini melalui berbagai kebijakan. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 8 Tahun 2025 yang mengatur program pemagangan bagi lulusan perguruan tinggi (D3 dan S1) dengan gaji setara Upah Minimum Provinsi (UMP) atau UMK selama enam bulan. Program ini menargetkan lulusan baru maksimal satu tahun sejak tanggal ijazah dan merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi untuk memfasilitasi fresh graduate mendapatkan pengalaman kerja nyata. Pendaftaran program magang Kemnaker Tahap I Tahun 2025 diperpanjang hingga 15 Oktober 2025, dengan target 20.000 peserta.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa gaji dosen dan beasiswa mahasiswa tetap menjadi prioritas pemerintah dan tidak akan terpengaruh oleh kebijakan efisiensi anggaran. Meskipun demikian, LPEM FEB UI menyarankan penguatan kebijakan perlindungan pendapatan tidak hanya bertumpu pada instrumen upah minimum, tetapi juga perluasan jaminan sosial, kebijakan pasar kerja aktif, serta dukungan produktivitas bagi usaha kecil dan pekerja non-pegawai. Strategi ekonomi yang lebih menyeluruh dan komprehensif, dengan fokus pada peningkatan pekerjaan formal dan produktivitas tenaga kerja, diperlukan untuk mencapai kesejahteraan buruh yang berkelanjutan.