
Siswa di seluruh Indonesia dipastikan akan memperoleh libur selama tiga hari pada awal bulan puasa Ramadan 1447 Hijriah, memberikan jeda adaptasi sebelum kembali ke kegiatan belajar-mengajar. Kebijakan ini, yang merujuk pada kalender pendidikan regional, menetapkan libur satu hari sebelum Ramadan dan dua hari pertama bulan suci tersebut, menyusul penetapan awal puasa yang diperkirakan jatuh pada pertengahan Februari 2026.
Kementerian Agama (Kemenag) Republik Indonesia memprediksi 1 Ramadan 1447 Hijriah akan bertepatan dengan Kamis, 19 Februari 2026. Meskipun demikian, Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan awal puasa sehari lebih awal, yakni pada Rabu, 18 Februari 2026, melalui Maklumat PP Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025. Keputusan resmi pemerintah akan diumumkan setelah sidang isbat yang biasanya digelar sehari sebelum perkiraan awal Ramadan.
Berdasarkan Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 89 Tahun 2025 tentang Kalender Pendidikan Tahun Ajaran 2025/2026, libur awal Ramadan untuk siswa dijadwalkan tiga hari. Rinciannya adalah satu hari sebelum Ramadan, yaitu Rabu, 18 Februari 2026, serta dua hari pertama Ramadan, yakni Kamis dan Jumat, 19-20 Februari 2026. Penetapan libur ini bertujuan agar siswa dapat menyesuaikan diri dengan ritme ibadah dan aktivitas puasa sebelum kembali berinteraksi dengan pembelajaran formal.
Momentum libur awal Ramadan 2026 ini beririsan langsung dengan perayaan Tahun Baru Imlek 2577 Kongzili yang jatuh pada Selasa, 17 Februari 2026. Kondisi ini berpotensi menciptakan rangkaian hari libur yang lebih panjang, memberikan kesempatan bagi keluarga untuk beristirahat, melakukan perjalanan singkat, atau bahkan mudik lebih awal. Kombinasi hari libur nasional dan cuti bersama telah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, meskipun jadwal spesifik libur sekolah di awal Ramadan dapat berbeda antar daerah sesuai dengan kalender pendidikan provinsi masing-masing.
Penerapan libur awal puasa merupakan praktik rutin yang diadaptasi oleh sistem pendidikan nasional untuk menghormati kekhusyukan bulan Ramadan. Kebijakan ini mengakomodasi kebutuhan siswa untuk beradaptasi dengan perubahan pola makan dan aktivitas ibadah yang menyertai bulan puasa, menjaga keseimbangan antara kewajiban akademik dan spiritual. Meskipun durasi libur awal Ramadan dapat bervariasi, pola pemberian jeda pada hari-hari pertama puasa secara konsisten diterapkan guna mendukung transisi siswa ke lingkungan belajar yang kondusif di tengah ibadah puasa. Fleksibilitas ini juga memungkinkan setiap sekolah dan dinas pendidikan daerah untuk menyelaraskan kebijakan dengan kondisi lokal dan karakteristik peserta didik.