Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

KJP Plus Tahap II 2025 Pasti Cair 5 Januari 2026, Dana Khusus untuk Sembako Bersubsidi

2026-01-07 | 10:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T03:36:13Z
Ruang Iklan

KJP Plus Tahap II 2025 Pasti Cair 5 Januari 2026, Dana Khusus untuk Sembako Bersubsidi

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai mencairkan dana Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus Tahap II Tahun 2025 secara bertahap sejak 5 Januari 2026, mengalokasikan bantuan ini kepada 707.513 peserta didik dari berbagai jenjang pendidikan di ibu kota. Pencairan ini tidak hanya ditujukan untuk kebutuhan pendidikan, tetapi juga memungkinkan penerima untuk membeli sembako bersubsidi, sebuah langkah yang menargetkan peningkatan gizi dan meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu.

Program KJP Plus telah lama menjadi instrumen vital dalam upaya Pemprov DKI Jakarta menjamin akses pendidikan yang merata. Untuk Tahap II Tahun 2025, total anggaran yang digelontorkan mencapai Rp 1,61 triliun. Angka ini merupakan bagian dari alokasi dana fungsi pendidikan yang signifikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta, mencapai Rp 19,75 triliun untuk tahun 2026, atau 26,59 persen dari total belanja daerah. Plt. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Budi Awaluddin, sebelumnya telah menegaskan komitmen Pemprov dalam memastikan verifikasi yang cermat untuk penyaluran bantuan ini.

Besaran dana personal yang diterima siswa bervariasi sesuai jenjang pendidikan, mulai dari Rp 250.000 per bulan untuk siswa SD/SDLB/MI, Rp 300.000 untuk SMP/SMPLB/MTs, Rp 420.000 untuk SMA/SMALB/MA, hingga Rp 450.000 untuk SMK. Bagi siswa yang menempuh pendidikan di sekolah swasta, terdapat tambahan subsidi Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) antara Rp 130.000 hingga Rp 290.000. Dana tersebut dapat ditarik tunai maksimal Rp 100.000 setiap bulan, sementara sisanya harus digunakan secara non-tunai untuk keperluan penunjang pendidikan.

Aspek penting dari pencairan KJP Plus kali ini adalah integrasinya dengan program pangan bersubsidi. Penerima KJP Plus dapat memanfaatkan kartu mereka untuk membeli kebutuhan pokok seperti daging sapi, daging ayam, telur, beras, susu, dan ikan dengan harga yang jauh lebih rendah dari harga pasar. Sebagai contoh, daging sapi dapat diperoleh seharga Rp 35.000 per kilogram, beras lima kilogram seharga Rp 30.000, dan telur ayam 15 butir seharga Rp 10.000. Mekanisme pembelian dilakukan melalui sistem antrean daring di situs antrianpanganbersubsidi.pasarjaya.co.id, dengan pengambilan di gerai-gerai Jakmart, Jakgrosir, Mini Distribution Center (DC) Perumda Pasar Jaya, Gerai Dharma Jaya, PT Food Station Tjipinang, Rumah Susun, dan RPTRA.

Langkah ini mencerminkan komitmen Pemprov DKI Jakarta dalam menjaga ketahanan pangan dan gizi masyarakat, khususnya bagi anak-anak sekolah, di tengah fluktuasi harga kebutuhan pokok. Program pangan bersubsidi tidak hanya menyasar penerima KJP Plus, tetapi juga kelompok rentan lainnya seperti Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), lansia, penyandang disabilitas, dan guru non-PNS dengan penghasilan tertentu.

Ke depan, efektivitas penyaluran bantuan sosial di DKI Jakarta akan semakin diperkuat dengan implementasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) mulai tahun 2026. Kepala Dinas Sosial DKI Jakarta, Premi Lasari, menyatakan bahwa penggunaan DTSEN ini bertujuan untuk memastikan penyaluran bantuan yang lebih efektif dan akurat, menggantikan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang selama ini digunakan. Integrasi data ini diharapkan dapat meminimalkan potensi kesalahan sasaran dan mempercepat proses verifikasi penerima, mengukuhkan KJP Plus sebagai salah satu program bantuan pendidikan daerah terbesar di Indonesia. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung sebelumnya telah menekankan bahwa komitmen Pemprov untuk menjalankan program prioritas yang menyentuh kebutuhan dasar warga tetap kuat, meskipun APBD 2026 menyusut.