
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) melanjutkan program bantuan pendanaan untuk menanggung sebagian biaya akreditasi program studi (prodi) di Perguruan Tinggi Swasta (PTS) seluruh Indonesia pada tahun anggaran 2024. Kebijakan ini merupakan upaya pemerintah untuk meringankan beban finansial yang kerap dihadapi PTS dalam menjaga dan meningkatkan mutu pendidikan tinggi, sekaligus bagian dari transformasi sistem penjaminan mutu nasional.
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Prof. Nizam, sebelumnya pada Februari 2023 menegaskan bahwa kementerian akan memberikan subsidi bagi PTS yang belum mampu membiayai akreditasinya secara mandiri, mengingat biaya akreditasi per prodi dapat mencapai puluhan juta rupiah, seperti Rp52.000.000 untuk LAM Kependidikan (LAMDIK). Program ini berfokus pada prodi aktif jenjang sarjana dengan persentase laporan data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDIKTI) minimal 90% dalam lima tahun terakhir, serta prodi yang memiliki akreditasi maksimal "Baik Sekali" atau "B" dan masa akreditasinya berakhir pada tahun 2024. Bantuan diberikan dalam bentuk penggantian sebagian (partial reimburse) atas biaya yang telah dibayarkan PTS kepada Lembaga Akreditasi Mandiri (LAM) yang ditunjuk, meliputi enam LAM spesifik seperti LAMEMBA, LAMSAMA, LAMTEKNIK, LAMINFOKOM, LAMDIK, dan LAM PTKes.
Latar belakang kebijakan ini mencerminkan tantangan signifikan yang dihadapi sektor pendidikan tinggi swasta di Indonesia. Data menunjukkan bahwa kualitas akreditasi di PTS masih timpang. Pada 2023, Prof. Nizam mengungkapkan 76% PTS masih berstatus akreditasi "Baik" (sebelumnya C) atau bahkan belum terakreditasi. Sementara itu, pada 2019, dari 1.890 PTS di Indonesia, hanya 0,01% atau 32 PTS yang meraih akreditasi "A", sedangkan mayoritas 1.356 PTS lainnya memiliki akreditasi "B" dan "C". Status akreditasi yang rendah atau belum terakreditasi ini berdampak langsung pada reputasi institusi, daya tarik bagi calon mahasiswa, serta pengakuan ijazah di pasar kerja. Program studi yang tidak terakreditasi bahkan terancam dicabut izin penyelenggaraannya dan dibubarkan, menimbulkan ketidakpastian bagi mahasiswa dan dosen.
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nadiem Makarim dalam Merdeka Belajar Episode 26 pada Agustus 2023 menyatakan bahwa biaya akreditasi wajib bagi perguruan tinggi akan ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, khususnya untuk universitas berskala kecil atau PTS yang selama ini mengeluhkan besarnya beban ini. Pernyataan tersebut menandai pergeseran fundamental dalam kebijakan akreditasi, dari yang sebelumnya ditanggung oleh perguruan tinggi menjadi tanggung jawab pemerintah untuk akreditasi wajib. Hal ini diatur lebih lanjut dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi, yang juga menyederhanakan proses akreditasi dan mengurangi beban administrasi kampus.
Implikasi jangka panjang dari bantuan biaya akreditasi ini diharapkan mampu mendorong peningkatan mutu berkelanjutan di PTS. Dengan beban finansial yang berkurang, PTS dapat lebih fokus pada pengembangan kurikulum, peningkatan kualitas dosen, dan penyediaan fasilitas yang lebih baik. Direktur Kelembagaan Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Mukhamad Najib bahkan mengindikasikan bahwa ke depannya, seluruh biaya akreditasi untuk status akreditasi wajib akan dibayar oleh pemerintah, menandakan komitmen jangka panjang dalam mendukung sektor ini. Peningkatan kualitas akreditasi PTS krusial untuk menjaga kepercayaan masyarakat, menarik mahasiswa baru, dan pada akhirnya, berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia secara keseluruhan.