
Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) menyatakan kasus penggantian nama alumni Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari, Ayu Amanda Putri, di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) telah diselesaikan, setelah identitasnya secara misterius berubah menjadi nama orang lain pada 22 Juni 2022, menyebabkan ijazahnya dianggap tidak valid selama lebih dari dua tahun dan memicu kegelisahan publik. Meskipun data Ayu Amanda Putri berhasil dipulihkan pada 30 Desember 2025, insiden ini menyoroti kerentanan serius dalam sistem data akademik nasional dan memicu desakan dari Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk audit forensik digital menyeluruh.
Kasus ini bermula ketika Ayu Amanda Putri, seorang lulusan Teknik Sipil UHO angkatan 2017 yang wisuda pada Januari 2022, mendapati namanya di PDDikti berubah menjadi Basri, lengkap dengan perubahan jenis kelamin dan tempat tanggal lahir, meskipun Nomor Induk Mahasiswanya (NIM) tetap sama. Perubahan data ini, yang terjadi pada 22 Juni 2022 pukul 09.40 WITA, mengakibatkan ijazah Ayu tidak terdaftar secara sah di PDDikti dan statusnya dianggap nonaktif, menghambatnya dalam mencari pekerjaan. Setelah menunggu proses perbaikan dari pihak kampus tanpa kepastian sejak tahun 2023, Ayu memutuskan untuk memviralkan persoalan ini melalui media sosial pada akhir 2025, yang kemudian menarik perhatian luas.
Pelaksana Tugas (Plt) Rektor UHO, Dr. Herman, membenarkan bahwa Ayu Amanda Putri adalah alumni sah Fakultas Teknik UHO dan telah diwisuda pada Januari 2022. Herman mengungkapkan, setelah investigasi internal, terdeteksi adanya empat akun yang dapat mengakses data PDDikti, padahal UHO seharusnya hanya memiliki satu akun resmi. Tiga akun di antaranya tidak diketahui asal-usulnya oleh pihak kampus, menimbulkan dugaan kuat adanya peretasan sistem atau keberadaan "admin siluman" yang mengubah data secara ilegal. Perubahan data ini juga tidak terdeteksi melalui akun resmi UHO maupun PDDikti. Wakil Rektor II UHO, Prof. Ida Usman, menambahkan bahwa kasus serupa bukan kali pertama terjadi di UHO, meskipun rincian kasus sebelumnya tidak diungkapkan ke publik. Prof. Ida Usman juga menegaskan bahwa pengelolaan dan tampilan data di laman PDDikti sepenuhnya berada di bawah kewenangan admin pusat, sementara Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (Pustik) UHO hanya bertugas mengirim data akademik melalui sistem feeder resmi.
Menanggapi insiden yang viral ini, Sekretaris Jenderal Kemendiktisaintek, Togar Mangihut Simatupang, menyatakan bahwa kasus tersebut merupakan "isu lama dan sudah selesai," yang disebabkan oleh kegagalan proses internal atau sistem eror. Togar menekankan kewajiban operator PDDikti di perguruan tinggi untuk melaporkan data mahasiswa secara akurat dan tepat waktu, serta menjaga kerahasiaan data sesuai standar Kemendikbudristek. Ia juga menegaskan pentingnya pemutakhiran data secara periodik untuk mendeteksi dan mengoreksi galat.
Kasus Ayu Amanda Putri ini mendapat perhatian serius dari Komisi X DPR RI. Ketua Komisi X DPR, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa "perubahan data alumni dalam PDDikti tidak bisa dipandang sebagai persoalan teknis semata, karena menyangkut hak warga negara dan kredibilitas sistem pendidikan nasional." Hetifah mendesak pemulihan data korban, penguatan pengamanan dan tata kelola PDDikti, serta evaluasi sistem secara terbuka untuk menjaga kepercayaan publik. Senada, Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mendesak Kemendiktisaintek untuk segera melakukan klarifikasi resmi dan mendorong audit sistem secara menyeluruh, termasuk investigasi teknis dan audit forensik digital, guna mengetahui penyebab pasti perubahan data.
Insiden ini menggarisbawahi dampak krusial integritas PDDikti sebagai pangkalan data resmi yang menjadi rujukan untuk ijazah, pekerjaan, dan studi lanjut di seluruh Indonesia. Kekeliruan data dapat merugikan alumni secara signifikan, seperti kesulitan dalam melamar pekerjaan atau melanjutkan studi. Dugaan adanya "admin siluman" atau praktik peretasan juga memicu kekhawatiran terkait fenomena "ijazah aspal" (asli tapi palsu) dan potensi manipulasi data akademik untuk kepentingan ilegal. Implikasi jangka panjang dari kasus semacam ini adalah erosi kepercayaan publik terhadap sistem pendidikan tinggi nasional dan validitas dokumen akademik resmi. Oleh karena itu, langkah-langkah konkret untuk memperkuat keamanan siber PDDikti, menetapkan prosedur audit yang ketat, dan memastikan akuntabilitas bagi pihak yang bertanggung jawab menjadi sangat krusial untuk mencegah terulangnya insiden serupa di masa depan.