
Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026 secara tegas tidak dapat diakses oleh siswa yang menempuh pendidikan di sekolah luar negeri yang tidak menerapkan Kurikulum Nasional. Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menyatakan bahwa persyaratan utama keikutsertaan sekolah dalam SNBP adalah wajib mengikuti Kurikulum Nasional, dan tidak ada mekanisme penyetaraan nilai bagi lulusan luar negeri untuk jalur ini. Pernyataan ini disampaikan dalam Sosialisasi Daring Registrasi Akun SNPMB dan Pengisian PDSS pada 6 Januari 2026.
Aturan tersebut membedakan secara jelas antara siswa Warga Negara Indonesia (WNI) yang bersekolah di Sekolah Republik Indonesia (SRI) atau Sekolah Indonesia Luar Negeri (SILN) dan WNI yang menempuh pendidikan di institusi pendidikan asing tanpa kurikulum nasional, serta Warga Negara Asing (WNA). SNBP, sebagai salah satu jalur masuk Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia, berfokus pada penelusuran prestasi akademik menggunakan nilai rapor dan prestasi lainnya dari siswa kelas XII tahun berjalan.
Bagi WNI yang lulus dari sekolah di luar negeri yang tidak menggunakan Kurikulum Nasional, satu-satunya opsi untuk masuk PTN melalui jalur nasional adalah melalui Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT). Jalur SNBT menyeleksi calon mahasiswa berdasarkan kemampuan penalaran dan pemecahan masalah melalui Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK), memberikan kesempatan bagi siswa dengan latar belakang kurikulum yang berbeda untuk bersaing.
Kebijakan ini mencerminkan upaya konsolidasi standar pendidikan nasional dalam sistem seleksi berbasis prestasi. Balai Pengelolaan Pengujian Pendidikan (BP3), sebagai entitas yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) yang mencakup SNBP dan SNBT, menegaskan pentingnya data yang terintegrasi dan standar kurikulum yang seragam untuk penilaian prestasi. BP3 dibentuk melalui Permendikbudristek No. 44 tahun 2022 untuk meningkatkan pengelolaan pengujian bidang pendidikan yang kredibel, adil, transparan, fleksibel, efisien, dan akuntabel.
Di sisi lain, bagi Warga Negara Asing (WNA) yang berminat melanjutkan studi di perguruan tinggi Indonesia, jalur SNBP atau SNBT tidak berlaku. Umumnya, WNA harus mendaftar melalui jalur penerimaan khusus yang diselenggarakan langsung oleh masing-masing PTN, seringkali dikenal sebagai International Admission atau Jalur Mandiri. Proses ini melibatkan persyaratan seperti paspor yang masih berlaku, ijazah dan transkrip akademik yang setara, sertifikat kemampuan bahasa Inggris seperti TOEFL bagi pendaftar dari negara non-berbahasa Inggris, serta surat izin/persetujuan dari Pemerintah Republik Indonesia jika telah diterima.
Kebijakan mengenai penerimaan mahasiswa asing ini sejalan dengan agenda internasionalisasi pendidikan tinggi Indonesia yang semakin gencar. Melalui peraturan seperti Permendiktisaintek No. 39 Tahun 2025, pemerintah mendorong perguruan tinggi untuk menjalin kolaborasi global, membuka program studi berstandar internasional, dan meningkatkan mobilitas akademik lintas negara. Data menunjukkan adanya peningkatan minat mahasiswa asing untuk belajar di Indonesia. Pada Juli 2025, tercatat 5.628 mahasiswa asing aktif menempuh studi di berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Universitas Muhammadiyah Purwokerto, misalnya, mencatat lebih dari 8.000 pendaftar internasional dalam tiga tahun terakhir dan 95 mahasiswa internasional aktif pada tahun 2025. Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) juga mencatat 1.793 mahasiswa asing yang mengajukan izin studi pada tahun 2022.
Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa meskipun jalur seleksi nasional seperti SNBP diperketat dengan fokus pada keseragaman kurikulum, pintu bagi siswa luar negeri, baik WNI maupun WNA, untuk menempuh pendidikan tinggi di Indonesia tetap terbuka melalui mekanisme lain yang disesuaikan dengan konteks dan tujuan masing-masing seleksi. Transformasi ini bertujuan untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang relevan secara domestik sekaligus kompetitif di panggung global, sejalan dengan visi Indonesia Emas 2045.