Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

TPG 2026 Tak Sama Lagi: Kemendikdasmen Ungkap Alasan Penyesuaian Nominal

2026-01-10 | 19:36 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T12:36:57Z
Ruang Iklan

TPG 2026 Tak Sama Lagi: Kemendikdasmen Ungkap Alasan Penyesuaian Nominal

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) telah mengklarifikasi perbedaan nominal Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk periode 2026, yang kini terlihat lebih kecil dibandingkan tahun sebelumnya. Perbedaan tersebut bukan disebabkan oleh pengurangan besaran tunjangan dasar, melainkan karena pemberlakuan pemotongan langsung iuran BPJS Kesehatan yang kini terintegrasi dalam skema pencairan TPG. Langkah ini seiring dengan transformasi mekanisme penyaluran tunjangan dari triwulanan menjadi bulanan, yang mulai diujicobakan pada Januari 2026 dan ditargetkan berlaku nasional pada Juli 2026.

Direktur Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Dirjen GTKPG) Kemendikdasmen, Nunuk Suryani, menjelaskan bahwa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), guru memiliki kewajiban iuran BPJS Kesehatan maksimal 1% dari total penghasilan. Pada periode awal transfer langsung TPG, pemotongan iuran ini belum berjalan optimal atau dilakukan oleh pemerintah daerah. Namun, mulai tahun 2026, pemotongan tersebut diberlakukan secara langsung saat TPG ditransfer ke rekening guru, sehingga nominal yang diterima terlihat lebih kecil meskipun besaran tunjangan pokoknya tidak berubah. Nunuk menegaskan bahwa kebijakan ini memastikan kewajiban iuran BPJS Kesehatan dipenuhi sesuai aturan.

Perubahan skema pencairan TPG menjadi bulanan merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas finansial guru. Sebelumnya, sistem pencairan triwulanan kerap menimbulkan keterlambatan dan ketidakpastian bagi para pendidik. Dengan skema bulanan, pemerintah berharap tunjangan dapat diterima lebih rutin, lebih terprediksi, dan selaras dengan kebutuhan ekonomi guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, pada November 2025 lalu menyatakan bahwa tunjangan profesi guru diupayakan akan ditransfer langsung setiap bulan mulai 2026.

Secara historis, Tunjangan Profesi Guru diperkenalkan sebagai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, dengan tujuan utama meningkatkan kompetensi dan kesejahteraan guru melalui program sertifikasi. Guru yang telah memiliki sertifikat pendidik (Serdik) dan memenuhi persyaratan tertentu berhak menerima TPG. Besaran TPG bagi guru ASN (PNS dan PPPK) adalah satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, bagi guru non-ASN yang belum memiliki SK Inpassing, nominal TPG ditetapkan sebesar Rp 1.500.000 per bulan.

Implikasi dari perubahan ini mencakup peningkatan kepastian pendapatan bagi guru, yang diharapkan dapat membantu perencanaan keuangan pribadi dan pengelolaan biaya pendidikan keluarga. Namun, guru juga perlu menyesuaikan pola pengeluaran karena tidak lagi menerima dana dalam jumlah besar sekaligus seperti pada skema triwulanan. Pemerintah juga terus mengingatkan guru untuk secara berkala memperbarui data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik), karena validitas data menjadi kunci utama dalam proses verifikasi dan kelancaran pencairan TPG.

Selain itu, terdapat aturan baru mengenai kesesuaian bidang tugas, mata pelajaran, dan kelompok mata pelajaran dengan sertifikat pendidik bagi guru di bawah binaan Kemendikdasmen, yang tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 222/O/2025. Kebijakan ini menggantikan peraturan sebelumnya dan berlaku mulai Januari 2026. Meskipun mekanisme pencairan dan beberapa aspek teknis mengalami penyesuaian, syarat utama penerima TPG, seperti memiliki sertifikat pendidik, memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu, memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) aktif, terdaftar di Dapodik, dan memiliki penilaian kinerja guru minimal "baik", tetap berlaku.