Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Wajib Tahu! Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadan 2026 di Provinsi Jawa

2026-01-07 | 18:34 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-07T11:34:05Z
Ruang Iklan

Wajib Tahu! Jadwal Libur Sekolah Awal Ramadan 2026 di Provinsi Jawa

Pemerintah provinsi di Pulau Jawa telah menetapkan jadwal kegiatan belajar mengajar untuk menyambut awal Ramadan 2026, dengan mayoritas memberlakukan periode "pembelajaran di bulan Ramadan" alih-alih libur panjang. Ketentuan ini menindaklanjuti kebijakan nasional yang menggeser paradigma dari "libur Ramadan" menjadi upaya mengintegrasikan nilai-nilai keagamaan dalam proses pendidikan. Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah telah menetapkan 1 Ramadan 1447 Hijriah jatuh pada Rabu, 18 Februari 2026, sementara Kementerian Agama Republik Indonesia masih menunggu hasil sidang isbat untuk penetapan resmi, dengan perkiraan awal puasa pada Kamis, 19 Februari 2026.

Dinas Pendidikan di sejumlah provinsi di Jawa telah mengumumkan rincian kalender pendidikan untuk semester genap tahun ajaran 2025/2026, termasuk penyesuaian untuk awal bulan suci. Di Provinsi Banten, siswa dijadwalkan libur awal Ramadan pada 18 Februari 2026, diikuti dengan libur Idul Fitri pada 12-28 Maret 2026. Sementara itu, di DKI Jakarta, periode libur awal Ramadan akan berlangsung dari 16 hingga 20 Februari 2026, dengan libur Idul Fitri pada 16-27 Maret 2026. Provinsi Jawa Barat menetapkan libur awal Ramadan pada 20-23 Februari 2026.

Provinsi Jawa Tengah, melalui Peraturan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 400.3/70209, menyatakan bahwa hari libur bulan Ramadan dan Idul Fitri 1447 Hijriah akan disesuaikan dengan ketentuan cuti bersama yang dikeluarkan pemerintah. Kepala Satuan Pendidikan dapat menetapkan hari-hari lain di bulan Ramadan sebagai hari pembelajaran atau hari libur dengan persetujuan Komite Sekolah. Untuk Jawa Timur, kalender pendidikan tahun ajaran 2025/2026 mengindikasikan "kegiatan permulaan puasa" pada 23-24 Februari 2026, dengan libur Idul Fitri pada 20-21 Maret, dan cuti bersama 23-28 Maret 2026.

Perubahan terminologi dari "libur Ramadan" menjadi "pembelajaran di bulan Ramadan" mencerminkan upaya pemerintah, khususnya Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), untuk memastikan kontinuitas pendidikan sembari mengakomodasi kekhusyukan ibadah. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menegaskan bahwa tidak ada pernyataan libur Ramadan, melainkan pembelajaran di bulan Ramadan. Kebijakan ini, yang telah disepakati bersama lintas kementerian termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Dalam Negeri, mengatur agar siswa melaksanakan pembelajaran secara mandiri di rumah pada beberapa hari di awal Ramadan, kemudian kembali ke sekolah dengan penyesuaian jam belajar, dan mendapatkan libur menjelang Idul Fitri.

Pendekatan ini bertujuan untuk mengoptimalkan bulan Ramadan sebagai momentum peningkatan akhlak mulia, pemahaman, pendalaman, dan pengamalan agama, termasuk melalui berbagai kegiatan ekstrakurikuler bernuansa moral. Model ini diharapkan memberikan ruang bagi siswa untuk beribadah bersama keluarga sekaligus tetap terhubung dengan lingkungan pendidikan, menjaga ritme belajar, serta mempersiapkan mereka untuk menghadapi rangkaian ujian kelulusan dan kenaikan kelas yang umumnya jatuh pada semester genap. Kalender pendidikan yang terperinci ini menjadi pedoman penting bagi sekolah, guru, orang tua, dan siswa dalam merencanakan kegiatan akademik dan keagamaan secara terstruktur.