Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Wajib Tahu! Prosedur Lengkap Buat Akun Sekolah SNPMB 2026 via Data Disdik-Pusdatin

2026-01-10 | 23:31 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2026-01-10T16:31:17Z
Ruang Iklan

Wajib Tahu! Prosedur Lengkap Buat Akun Sekolah SNPMB 2026 via Data Disdik-Pusdatin

Akurasi data sekolah menjadi krusial dalam Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2026, dengan tenggat waktu registrasi akun sekolah yang telah dibuka sejak 5 Januari dan akan berakhir pada 26 Januari 2026. Panitia SNPMB secara tegas mewajibkan setiap sekolah untuk meminta dan memverifikasi kode registrasi dari Dinas Pendidikan (Disdik) atau Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) sebagai syarat utama pembuatan akun dan pengisian Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS). Proses ini sangat penting untuk memastikan keabsahan data sekolah dan siswa yang akan digunakan dalam Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) dan Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT).

Langkah ini merupakan bagian integral dari upaya pemerintah untuk menjamin integritas dan keadilan dalam sistem seleksi masuk perguruan tinggi negeri. Sekolah yang belum memiliki akun SNPMB diwajibkan melakukan registrasi melalui portal resmi SNPMB dengan memasukkan Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) dan kode registrasi yang didapatkan dari Disdik atau Pusdatin. Setelah berhasil, sekolah harus mengisi alamat email aktif dan membuat kata sandi, lalu melakukan verifikasi akun melalui email yang didaftarkan. Selanjutnya, login kembali ke akun sekolah untuk melakukan verifikasi dan validasi data sekolah. Jika terdapat kesalahan data, perbaikan harus dilakukan melalui aplikasi Dapodik, kemudian sekolah harus menekan tombol "Perbarui Data" di portal SNPMB. Kepala sekolah bertanggung jawab penuh atas keabsahan data yang diinput di PDSS.

Pusdatin, sebagai unit organisasi Kemendikbudristek di bidang data dan teknologi informasi, berperan sentral dalam penyiapan kebijakan teknis, pelaksanaan, pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pengelolaan data dan statistik pendidikan. Fungsi utamanya meliputi verifikasi, validasi, integrasi, dan penyebarluasan data dan informasi bidang pendidikan. Keterlambatan atau kesalahan pengisian PDSS dapat berdampak fatal, menyebabkan siswa yang eligible kehilangan kesempatan untuk mendaftar SNBP. Koordinator SNBP 2026, Riza Satria Perdana, menekankan pentingnya pengisian PDSS melalui jalur e-Rapor karena dapat meminimalisir kesalahan input dan menghemat waktu, dengan sistem otomatis menarik data nilai dari Dapodik melalui Pusdatin Kemendikdasmen.

Pada SNBP 2025, Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB Eduart Wolok mengungkapkan adanya 76 sekolah yang belum memfinalisasi PDSS karena terkendala sistem, yang kemudian diberi perpanjangan waktu. Namun, ia juga menegaskan bahwa tidak ada perpanjangan waktu finalisasi PDSS secara umum, dan kelalaian ini telah mengakibatkan ratusan siswa di berbagai daerah terancam kehilangan kesempatan. Eduart Wolok, yang juga Ketua Umum Tim Penanggung Jawab SNPMB 2026, kembali menegaskan bahwa panitia tidak akan memberikan sanksi formal kepada sekolah yang terlambat mengisi PDSS, namun keterlambatan tersebut sangat merugikan siswa karena secara otomatis tidak dapat mengikuti seleksi.

Data partisipasi sekolah di Indonesia menunjukkan tren yang umumnya baik di jenjang pendidikan dasar dan menengah. Angka Partisipasi Sekolah (APS) usia 7-12 tahun mencapai 99,1 persen pada tahun 2022, usia 13-15 tahun sebesar 95,92 persen, dan usia 16-18 tahun sebesar 73,15 persen. Meskipun angka ini menunjukkan akses pendidikan yang luas, tantangan tetap ada dalam memastikan akurasi data yang menopang transisi siswa ke jenjang pendidikan tinggi.

Pengisian PDSS yang akurat dan tepat waktu bukan hanya prosedur administratif, melainkan fondasi penting bagi kesuksesan siswa dalam mencapai pendidikan tinggi melalui jalur prestasi. Kesalahan data, seperti NISN ganda atau data yang tidak valid, dapat menyebabkan proses seleksi terhambat dan menambah beban kerja baik bagi sekolah maupun Pusdatin. Oleh karena itu, sinergi antara sekolah, Dinas Pendidikan, dan Pusdatin menjadi kunci untuk memastikan "satu data pendidikan" yang bersih dan akurat, sejalan dengan visi Kemendikbudristek untuk membangun ekosistem digital pendidikan yang efisien dan berkualitas. Hal ini sekaligus menggarisbawahi urgensi bagi sekolah untuk tidak ceroboh dan segera menuntaskan pengisian PDSS sebelum batas waktu 2 Februari 2026.