
Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk triwulan IV periode Oktober, November, dan Desember tahun 2025 telah dimulai secara bertahap sejak awal November. Kabar baik ini dinantikan oleh para guru di seluruh Indonesia, baik yang berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun non-ASN yang telah memiliki sertifikat pendidik profesional dan tercatat dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut jadwal resmi, penyaluran TPG triwulan IV tahun 2025 dijadwalkan cair pada bulan November. Proses pencairan ini tidak dilakukan secara serentak, melainkan bertahap dari minggu kedua hingga akhir November. Mekanisme penyaluran dana TPG kini dilakukan langsung oleh Kementerian Keuangan ke rekening masing-masing guru penerima tanpa melalui proses manual seperti sebelumnya, berlaku bagi guru ASN daerah dan PPPK daerah.
Besaran Tunjangan Profesi Guru bervariasi tergantung status kepegawaian. Guru ASN Daerah (PNS/PPPK) akan menerima TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan. Sementara itu, guru non-ASN akan mendapatkan TPG dengan nominal tetap sebesar Rp 2.000.000 per bulan. Bagi guru non-ASN yang telah inpassing, nominal TPG disesuaikan dengan gaji pokok hasil verifikasi dan validasi (verval) inpassing.
Untuk memastikan kelancaran pencairan tunjangan, guru wajib memastikan seluruh data pada aplikasi Dapodik telah benar dan terkini. Guru dapat memantau status pencairan TPG melalui laman resmi Info GTK di info.gtk.dikdasmen.go.id.
Berikut adalah langkah-langkah untuk mengecek status pencairan TPG melalui Info GTK:
1. Akses situs resmi Info GTK melalui peramban internet di alamat https://info.gtk.dikdasmen.go.id/.
2. Masuk atau login menggunakan akun PTK Dapodik dengan memasukkan username dan password yang sudah terdaftar.
3. Isi kode captcha untuk verifikasi, lalu klik "Login".
4. Setelah berhasil masuk, cek seluruh data pribadi dan kepegawaian yang tampil di dashboard. Jika ditemukan data yang tidak sesuai, guru harus segera menghubungi operator sekolah untuk perbaikan melalui sistem Dapodik.
5. Cek status tunjangan melalui menu "Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP)".
6. Apabila SKTP sudah terbit dan data dinyatakan valid, maka tunjangan akan segera disalurkan ke rekening yang terdaftar. Guru juga dapat mencetak informasi yang ditampilkan sebagai arsip jika diperlukan.
Dengan memantau status tunjangan secara rutin melalui Info GTK, guru dapat memastikan kelengkapan data dan memantau pencairan berjalan lancar sesuai jadwal. Beberapa daerah di Indonesia dilaporkan telah mulai menerima dana TPG Triwulan IV ini sejak awal November 2025.