Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Pendanaan Riset Dosen LPDP-Kemenag: Ajukan Proposal Sebelum 7 November 2025

2025-11-27 | 10:06 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-27T03:06:40Z
Ruang Iklan

Pendanaan Riset Dosen LPDP-Kemenag: Ajukan Proposal Sebelum 7 November 2025

Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) bekerja sama dengan Kementerian Agama (Kemenag) telah membuka program pembiayaan riset dosen bertajuk Ministry of Religious Affairs The Awakened Indonesia Research Funds (MoRA The AIR Funds), dengan batas pengajuan proposal pada 7 November 2025. Program ini dirancang untuk mendanai penelitian-penelitian strategis yang berfokus pada empat tema prioritas utama, yakni sains dan teknologi, sosial humaniora, ekonomi dan lingkungan, serta kebijakan layanan pendidikan dan keagamaan.

Kepala Pusat Pembiayaan Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan (Puspenma) Kemenag, Ruchman Basori, menyatakan bahwa riset yang didanai diharapkan dapat berkontribusi pada pencapaian sasaran pembangunan nasional yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029, termasuk penurunan kemiskinan, peningkatan sumber daya manusia, dan pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Program ini juga bertujuan untuk mendukung visi Indonesia Emas 2045. Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag, Sahiron, menambahkan bahwa inisiatif ini merupakan terobosan penting untuk menyelesaikan berbagai problem kemasyarakatan, keagamaan, dan kebangsaan melalui riset.

Program MoRA The AIR Funds menawarkan pendanaan yang signifikan, dengan anggaran maksimal Rp500 juta untuk riset umum dan hingga Rp2 miliar khusus untuk bidang sains dan teknologi. Pendanaan ini dimaksudkan untuk memicu riset berkualitas tinggi yang dapat dilakukan secara multi-tahun (1-3 tahun) dan berorientasi pada kemaslahatan publik. Total anggaran yang dialokasikan LPDP kepada Kemenag untuk program bantuan riset ini adalah Rp50 miliar per tahun selama periode 2024-2026.

Pendaftaran program ini dibuka sejak 23 Oktober 2025 dan proses pengajuan proposal dilakukan secara daring melalui aplikasi eRISPRO-LPDP. Seluruh tahapan dilaksanakan secara "paperless" demi efektivitas dan transparansi.

Dosen yang memenuhi syarat untuk mendaftar program riset ini adalah Warga Negara Indonesia (WNI). Bagi dosen Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) atau Fakultas Agama Islam (FAI) pada Perguruan Tinggi Umum (PTU) di bawah binaan Kemenag, mereka harus berpendidikan doktor (S3) dengan jabatan fungsional minimal Lektor dan memiliki Sinta Score Overall minimal 100. Diutamakan pula adanya kolaborasi dengan periset dari perguruan tinggi dalam atau luar negeri yang masuk peringkat 500 dunia berdasarkan QS World University Rankings. Sementara itu, dosen Ma'had Aly yang ingin mendaftar harus lulusan magister (S2), memiliki rekam jejak akademik yang baik, karya akademik relevan sesuai bidang keilmuan Ma'had Aly, melampirkan surat keputusan pengangkatan, serta surat rekomendasi dari mudir Ma'had Aly. Periset utama maupun anggota hanya diperbolehkan mengusulkan satu proposal riset.