Notification

×

Iklan

Iklan

Tagar Terpopuler

Sanksi Menanti Sekolah yang Melanggar Regulasi TKA

2025-11-18 | 11:52 WIB | 0 Dibaca Last Updated 2025-11-18T04:52:40Z
Ruang Iklan

Sanksi Menanti Sekolah yang Melanggar Regulasi TKA

Pemerintah Indonesia memberlakukan aturan ketat terkait penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) di sektor pendidikan, dan sekolah dapat menghadapi sanksi berat jika tidak mematuhi ketentuan yang berlaku. Sanksi ini mencakup pembatalan izin hingga denda, menyusul perubahan regulasi ketenagakerjaan di Indonesia.

Salah satu pelanggaran utama yang dapat menjerat sekolah adalah mempekerjakan TKA tanpa memiliki Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) yang sah. RPTKA merupakan izin dasar bagi perusahaan, termasuk lembaga pendidikan, untuk merekrut dan mempekerjakan TKA dalam jangka waktu tertentu. Setiap perubahan terkait alamat pemberi kerja, nama pemberi kerja, atau jabatan TKA wajib mendapatkan pengesahan ulang dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

Selain itu, sekolah juga bisa dikenakan sanksi jika TKA yang dipekerjakan menduduki jabatan yang dilarang bagi pekerja asing. Berdasarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan, terdapat daftar jabatan tertentu yang dapat diisi oleh TKA di bidang pendidikan, seperti Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Dosen, dan Guru untuk berbagai jenjang. Namun, jabatan yang berkaitan dengan sumber daya manusia (SDM) tidak boleh diisi oleh Warga Negara Asing (WNA). Pelanggaran seperti mempekerjakan TKA pada posisi pekerja kasar atau tidak sesuai dengan keahlian yang diizinkan akan dikenakan sanksi.

Kewajiban lain yang harus dipenuhi oleh sekolah adalah memastikan bahwa TKA memiliki visa dan izin tinggal yang sesuai untuk bekerja di Indonesia, seperti KITAS untuk guru asing. Proses persetujuan KITAS ini mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk status perusahaan, kondisi usaha, urgensi, kompetensi calon guru asing, serta legalitas perusahaan pengguna.

Sekolah juga memiliki tanggung jawab untuk memfasilitasi pendidikan dan pelatihan Bahasa Indonesia bagi TKA. Selain itu, mereka wajib mendorong proses alih teknologi dan alih keahlian dari TKA kepada tenaga kerja lokal, sebagai upaya untuk meminimalisasi penggunaan TKA di masa mendatang. Tenaga kerja asing yang dipekerjakan sebagai guru pada satuan pendidikan di Indonesia juga diwajibkan untuk mematuhi Kode Etik Guru Indonesia dan peraturan perundang-undangan.

Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan TKA sebelumnya dapat berujung pada sanksi pidana. Namun, pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, beberapa sanksi pidana dihapuskan dan diganti dengan sanksi administratif. Meskipun demikian, sanksi administratif yang diterapkan tetap tegas, termasuk denda, pencabutan pengesahan RPTKA, dan rekomendasi daftar hitam (blacklist) bagi perusahaan pengguna TKA yang melanggar. Sementara itu, TKA yang melanggar ketentuan izin tinggal keimigrasian atau bekerja tidak sesuai izin dapat dikenai sanksi deportasi.

Kementerian Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja setempat bertugas melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelanggaran terkait izin kerja TKA, sedangkan pelanggaran imigrasi ditangani oleh pengawas imigrasi di bawah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Laporan masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan oleh pekerja asing akan ditindaklanjuti dengan pengecekan, pemeriksaan, dan penindakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku.