
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara resmi menghapus Uji Kesetaraan di semua jenjang pendidikan mulai tahun depan, digantikan dengan sistem Tes Kemampuan Akademik (TKA). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikdasmen) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Tes Kemampuan Akademik (TKA), yang secara otomatis mencabut dan menyatakan tidak berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 31 Tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan.
Plt. Kepala Pusat Asesmen Pendidikan, Rahmawati, menyampaikan pengumuman ini pada 30 September 2025 di Jakarta. Menurut Rahmawati, hasil TKA akan menjadi instrumen utama untuk penyetaraan hasil pendidikan nonformal dan informal dengan pendidikan formal. Ini berarti, bagi individu yang ingin mendapatkan pengakuan setara dengan jenjang pendidikan formal, baik untuk keperluan melanjutkan studi maupun memasuki dunia kerja, nilai TKA akan menjadi acuan penting.
TKA sendiri adalah bentuk evaluasi yang mengukur capaian akademik siswa secara terstandar, objektif, dan inklusif. Tes ini dapat diikuti oleh murid dari berbagai jalur pendidikan, termasuk formal (SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK), nonformal (program paket A, B, dan C), serta informal. Fungsi strategis TKA tidak hanya terbatas pada penyetaraan, tetapi juga mencakup dasar seleksi jalur prestasi dalam penerimaan murid baru di jenjang SMP, SMA, dan SMK, serta menjadi pertimbangan dalam seleksi masuk perguruan tinggi jalur prestasi. Selain itu, TKA juga berfungsi sebagai referensi dalam proses seleksi akademik lainnya dan menjadi acuan penting dalam sistem pengendalian serta penjaminan mutu pendidikan oleh berbagai pemangku kepentingan.
Bagi siswa kelas 12 Paket C yang membutuhkan penyetaraan, Kemendikdasmen mengimbau untuk segera mendaftar TKA yang jadwal pendaftarannya ditutup pada 5 Oktober 2025, dengan pelaksanaan tes pada November 2025. Rahmawati menjelaskan bahwa TKA inilah yang hasilnya digunakan untuk penyetaraan, dan mulai tahun depan tidak akan ada lagi Uji Kesetaraan.
Meskipun TKA menjadi krusial untuk penyetaraan, nilai TKA tidak akan tercantum langsung di ijazah. Sebaliknya, siswa akan memperoleh sertifikat hasil TKA yang diterbitkan oleh Kemendikdasmen dan dapat dicetak oleh satuan pendidikan. Sertifikat ini akan memuat informasi seperti nilai dan kategori capaian TKA. TKA tidak menentukan kelulusan murid, melainkan kelulusan ditentukan oleh satuan pendidikan berdasarkan hasil penilaian satuan pendidikan.
Materi yang diujikan dalam TKA bervariasi tergantung jenjang pendidikannya. Untuk jenjang SMA/SMK/sederajat, mata pelajaran yang diujikan meliputi Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, serta dua mata pelajaran pilihan lainnya. Kemendikdasmen menegaskan bahwa TKA mengakomodasi Kurikulum Merdeka maupun Kurikulum 2013, dengan soal yang sama untuk kedua kurikulum.
Perubahan kebijakan ini diharapkan dapat memberikan informasi capaian akademik murid yang terstandar dan objektif, menjamin akses murid pendidikan nonformal dan informal terhadap penyetaraan hasil belajar, serta mendorong peningkatan kapasitas pendidik dalam mengembangkan penilaian yang berkualitas. Dunia kerja juga dapat mempertimbangkan hasil TKA sebagai sumber informasi capaian akademik, meskipun tergantung pada kebutuhan dan syarat yang ditetapkan oleh masing-masing perusahaan atau organisasi.